Menteri Susi Pimpin Penenggelaman 13 Kapal Vietnam di Kalimantan Barat
Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) memusnahkan 13 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Penenggalaman kapal dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang juga bertindak sebagai Komandan Satgas 115.
Pemusnahan 13 kapal tersebut merupakan bagian dari penenggelaman 51 kapal ikan ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Kejaksaan Agung.Per April lalu, Satgas telah memusnahkan dua unit kapal di Bitung, Sulawesi Utara. Sedangkan 36 kapal lain, bakal menyusul untuk dimusnahkan beberapa waktu ke depan.
(Baca: Awal 2019, KKP Tangkap 38 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Indonesia)
Susi menyatakan penenggelaman kapal merupakan jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Nusantara. "Ini merupakan jalan keluar yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa atau negara lain," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (5/5).
Dia mengaku penyelesaian melalui penenggelaman kapal harus menjadi tradisi penegakkan hukum. Pihaknya juga telah manggil Duta Besar dan pengusaha Vietnam. Eksekusi penenggalam kapal, menurut dia telah sesuai peraturan negara.
Susi menyebut, pemusnahan kapal ikan ilegal terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan efek jera pada para pelaku praktik penangkapan ikan ilegal dan wujud kepastian hukum Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Dengan begitu, penenggelaman kapal ilegal juga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang dirugikan. "Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum, tidak ada diskriminasi," ujarnya.
Pemusnahan kapal sebagai barang bukti tindak pidana perikanan menambah panjang jumlah kapal yang terkena sanksi sejak Oktober 2014 menjadi 503 kapal.
Dari jumlah tersebut, terbanyak merupakan kapal berbendera Vietnam dengan total 284 kapal, diikuti kapal berbendera Filipina sebanyak 92 unit kapal. Kemudian ada pula 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.
(Baca: Menteri Susi Klaim Stok Ikan Melimpah karena Penenggelaman Kapal Asing)
Penenggelaman kapal mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan. Tertulis, pemusnahan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Susi mengaku pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Dia mengklaim, produksi ikan terus mengalami peningkatan. Pada triwulan III 2015, produksi perikanan sebanyak 5,36 juta ton kemudian meningkat pada triwulan III 2018 mencapai 6,24 juta ton.
(Baca: Menteri Susi: 60% Pengusaha Perikanan Tangkap Belum Lapor Secara Benar)
Sementara hukuman lelang kapal ilegal bagi yang melanggar juga bukan merupakan solusi yang tegas. Sebab, kapal yang sudah melanggar aturan dapat digunakan kembali sebagai alat untuk mencuri. Karena itu, pemerintah tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas untuk memberikan efek jera pada para pelaku dengan memusnahkan kapal.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengapresiasi langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal pelaku ikan ilegal. "Bahkan sekarang prosesnya terlalu lama, seharusnya tangkap, seminggu kemudian langsung tenggelamkan," kata Sutarmidji.