Mi Samyang Mengandung Babi Masih Ditemukan di Pasaran
Mi instan asal Korea, Samyang, yang belum mengantongi sertifikat halal masih ditemukan beredar di pasaran. Warga Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Abdul Azis (40 tahun) mengatakan menemukan produk tersebut ketika sedang berbelanja di salah satu toko retail.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, menjelaskan, sesuai ketentuan saat ini, logo halal bersifat voluntary. BPOM pernah melakukan uji sampel terhadap produk mi Samyang yang dikeluarkan PT Korinus dan hasilnya negatif DNA Babi.Meski negatif dari kandungan babi, Penny menambahkan, menurut data BPOM sampai saat ini belum ada mi Korea jenis tersebut yang mendapat logo halal. Penny mengatakan aparat BPOM masih terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.
"Mi Samyang dari PT Korinus semua nomor pendaftaran dicabut, baik yang nonbabi maupun mengandung babi dan ditarik dari peredaran. Atas permintaan importir sendiri. Sekiranya masih menemukan di pasaran harap menginfokan kami," kata Penny.
Ia meminta masyarakat selalu waspada pada keamanan dari makanan yang dibeli dan dikonsumsi. Jika menemukan makanan yang tidak laik, ia menyarankan masyarakat agar menghubungi BPOM di seluruh wilayah Indonesia, di ibukota propinsi, dan beberapa pos di perbatasan.
Sementara itu, Azis mengatakan mi instan mengandung babi tersebut dia temukan di tiga supermarket, antara lain di Jalan Raya Nusantara, Perumnas III Kelurahan Arenjaya, Kec. Bekasi Timur dan Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Menurut Azis, tidak terdapat logo halal MUI pada bagian kemasan produk tersebut.
Azis meminta perusahaan jeli mengawasi peredaran produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Ia mengaku sempat menanyakan langsung kepada kasir di supermarket itu tentang keberadaan produk tersebut. Menurut Azis, kasir menyatakan tak tahu menahu karena masalah produk merupakan urusan pusat.
Diketahui, di Indonesia beredar dua produk mie Samyang. Yang pertama, keluaran PT Koin Bumi yang dinyatakan positif mengandung babi oleh BPOM. Yang kedua, keluaran PT Korinus. Jika memiliki izin edar dan terbukti negatif dari kandungan babi, Azis berpendapat, pihak perusahaan perlu mengganti kemasan agar memudahkan masyarakat dalam membedakan.
"Ini untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen atas kasus kandungan DNA babi pada mie tersebut. Saya juga menyarankan agar pihak perusahaan jika sudah memiliki sertifikat halal MUI untuk mencantumkan pada kemasannya," ujar karyawan swasta ini.