Migrasi ke TV Digital, Indonesia Terlambat 15 Tahun
-
Ilustrasi (Foto: Louisse Lemuel Enad / Unsplash)
Uzone.id - Ternyata, rencana migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital atau Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi TV terestrial sudah diinginkan cukup lama oleh pemerintah Indonesia.Televisi terestrial adalah sistem penyiaran televisi yang tidak melibatkan transmisi satelit, dan banyak yang menggunakan gelombang radio melalui pemancar atau antena televisi.
Kementerian Kominfo sudah membuat beberapa beraturan di masa lalu itu, yakni pada tahun 2011 dan 2012. Kemudian sempat diluncurkan dalam arti masih percobaan pada tahun 2013.
BACA JUGA: Cara Menangkap Siaran TV Digital
Henri Subiakto, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, menjelaskan hal tersebut saat berbicara di acara sosialisasi "TV Digital Provinsi Aceh" melalui virtual pada Kamis (29/7/2021).
"Tapi, memang baru benar-benar kita optimis akan terlaksana ketika sudah UU Cipta kerja, UU No. 11 Tahun 2020 yang beberapa waktu lalu jadi bahan pembicaraan masyarakat," kata Henri.
UU Cipta Kerja tersebut memayungi banyak persoalan, termasuk salah satunya ASO. Jadi, kata Henri, selama 15 tahun Indonesia terlambat dalam digitalisasi TV karena payung hukumnya harus UU.
Menurutnya, UU yang lama dianggap tidak mampu oleh Mahkamah Agung sebagai payung hukum ASO. Oleh karena itu, pemerintah menunggu UU yang baru dan yang muncullah UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Video Mirip Zara-Okin Ciuman Bocor di Internet, Fitur Close Friend Jadi Biang Kerok?
"Di situ disebutkan ASO harus selesai paling lambat dua tahun setelah UU Cipta Kerja diundangkan. Akhirnya tanggal 22 November 2022 ASO harus kita lakukan," kata dia.
Sebagai informasi, Indonesia mulai migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital mulai tanggal 17 Agustus 2021 sebagai tahap pertama. Provinsi Aceh (Banda Aceh dan Aceh Besar) masuk dalam tahap pertama dan dijadikan sosialisasi ASO.