Home
/
Automotive

Minggu Depan, Razia Polisi Incar 7 Pelanggar Lalu Lintas Ini

Minggu Depan, Razia Polisi Incar 7 Pelanggar Lalu Lintas Ini

Ilustrasi razia kepolisian (TMC Polda Metro Jaya)

Bagja Pratama27 February 2022
Bagikan :

Uzone.id - Mulai minggu depan, pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi yang mengincar pelanggar lalu lintas. Setidaknya ada 7 pelanggaran yang akan diincar.

Melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), disebutkan operasi akan berlangsung selama dua minggu, terhitung mulai 1 hingga 14 Maret 2022.

Pengendara yang kedapatan melanggar pada Operasi keselamatan Jaya 2022 ini akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan. Apa saja pelanggarannya?

BACA JUGA: Penjualan Mobil Januari 2022: Carry PU Permalukan Avanza dan Veloz

Pengemudi Main Hape

Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Pengemudi di Bawah Umur

Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta

Naik Motor Bonceng Tiga

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Gak Pakai Helm Standar SNI

Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol

Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

Melawan Arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

Mengemudi Gak Pakai Seatbelt

Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

VIDEO Unboxing Honda Vario 160:

populerRelated Article