Home
/
Automotive

Mobil Listrik Impor Resmi Bebas Bea Masuk, Harga jadi Lebih Murah?

Mobil Listrik Impor Resmi Bebas Bea Masuk, Harga jadi Lebih Murah?
Bagja Pratama09 January 2024
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah terus memberikan rangsangan agar industri mobil listrik nasional terus berkembang. Paling baru adalah dengan meresmikan aturan mobil listrik impor dibebaskan tarif bea masuknya.

Langkah ini seharusnya meringankan pabrikan karena setidaknya bisa memancing daya beli masyarakat dengan harga yang lebih murah karena tanpa tarif bea masuk.

Namun tentu saja tetap ada syaratnya, dimana pabrikan yang mengambil insentif ini, dalam jangka waktu tertentu harus memproduksi lokal mobil listriknya di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan pembebasan tarif impor mobil listrik secara utuh alias completely built up (CBU) berlaku sampai 31 Desember 2025.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat .

Aktivitas produksi terkait harus memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur oleh Kementerian Perindustrian RI.

Selain itu, insentif juga diberikan bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.

Kemudian pabrikan yang sudah menanamkan modal untuk mobil berbasis mesin bakar, dan akan melakukan alih produksi menjadi battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan, juga mendapatkan insentif.

Nantinya pemerintah akan menagih komitmen investasi dan produksi dari para pabrikan melalui Pasal 7 ayat (1) yang menyebut produk wajib siap berproduksi komersil paling lambat 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027, dan memenuhi target minimum capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Apabila pelaku usaha tidak mengindahkan aturan berlaku itu, Kementerian akan mengeluarkan surat pengenaan sanksi senilai insentif yang sudah dimanfaatkan atas komitmen yang tidak terealisasi (Pasal 10).

Surat pengenaan sanksi itu sebagai dasar pelaku usaha dalam melakukan pembayaran sanksi ke kas negara.

Aturan tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi ini diundangkan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

populerRelated Article