Home
/
Automotive

Mobil Listrik 'Kebal' Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2023

Mobil Listrik 'Kebal' Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2023
Muhammad Faisal Hadi Putra08 April 2023
Bagikan :

Uzone.id - Pemberlakuan ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri untuk menghadapi padatnya arus mudik dan balik Lebaran 2023. Perlu dicatat nih, ada lho beberapa kendaraan yang mendapatkan ‘privilege’ dan tidak terpengaruh aturan ganjil genap selama Lebaran 2023. Apa saja?

Untuk diketahui, skema ganjil genap bakal diterapkan di sepanjang ruas tol KM 47 Karawang Barat sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sepanjang arus mudik pada 18 sampai 21 April 2023

Sementara untuk arus balik, diberlakukan 2 periode yang berlaku untuk ruas tol KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 47 Karawang Barat. Periode pertama mulai 24 sampai 26 April 2023, sementara periode kedua berlaku pada 29 April sampai 2 Mei 2023. 

Mengutip akun resmi Instagram NTMC Polri, setidaknya ada 10 kendaraan yang kebal dan mendapatkan hak istimewa saat ganjil genap diberlakukan selama arus mudik dan balik Lebaran 2023, rinciannya sebagai berikut:

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan /atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan Pemadam kebakaran
  5. Ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari kepolisian
  10. Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang.
populerRelated Article