Mobil Terkena Gempa Masih Dilindungi Asuransi?
-
Uzone.id - Setelah Lombok, giliran Donggala di Palu yang terguncang gempa. Salah satu yang ikut terdampak gempa adalah kendaraan, yang terguncang gempa dan tersapu tsunami.
Namun, mobil-mobil baru, apalagi yang belinya pakai skema kredit, pasti dilindungi asuransi. Saat terkena gempa, apakah mobil yang rusak bisa dilindungi asuransi?“Belum tentu. Meski kendaraan tersebut ter-cover, belum tentu ditanggung asuransi. Harus dilihat dahulu apakah kendaraan itu masuk dalam perluasan perlindungan,” ujar Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto.
Pada aturan umum asuransi kendaraan bermotor, bencana alam dan sejenisnya baru bisa dilindungi asuransi kalau ada perluasan perlindungan.
“Agar menjadi tanggungan pihak asuransi, tak cukup dengan perlindungan dasar seperti asuransi comprehensive, namun harus ditambah dengan perluasan pelindungan,” tambahnya.
Asuransi comprehensive dan Total Lost Only (TLO) hanya melindungi pada kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian.
Sedangkan bila kendaraan Anda mengalami kerusakan akibat dari adanya kerusuhan, huru hara, terorisme dan sabotase, belum termasuk dalam asuransi di atas.
“Biaya perluasannya 0,3 persen dikalikan harga mobil, sudah termasuk gempa bumi, longsor, angin puting beliung, tsunami, huru-hara, aksi teroris," ujar Iwan .
Penggantian kendaraan yang mengalami kerusakan akibat bencana alam perhitungannya sama seperti TLO. Di mana jika kerusakan dengan biaya perbaikan di atas atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan mobil saat kejadian.