Home
/
News

Modus Penipuan Lewat Penawaran Pelunasan Kredit

Modus Penipuan Lewat Penawaran Pelunasan Kredit
Republika21 June 2016
Bagikan :
Preview
| June 21, 2016 11:05 am

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Slamet Edi Purnomo mengatakan, penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.

“Terkait hal tersebut, OJK menyatakan bahwa praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Edi, Senin (20/6).

Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.

Modus lain penawaran ini antara lain, mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu. Kemudian meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

“Kami meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau mailto:konsumen@ojk.go.id, ataupun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota,” ujarnya.

Berita Terkait


Berita Lainnya



ERITA TERKAIT




populerRelated Article