Modus Suap Rp 4,7 Miliar Gubernur Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyidikan kasus dugaan penyuapan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Politikus Partai Golkar itu diduga dijanjikan fee hingga Rp 4,7 miliar dari dua proyek peninggian jalan di Bengkulu.
"Ada dua proyek peninggian jalan di Bengkulu, yang nilai proyeknya masing-masing Rp 3,7 miliar dan Rp 16 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (21/6).Dua proyek itu adalah proyek peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 37 miliar; dan proyek peningkatan jalan Tes-Curuk Air Dingin di kabupaten yang sama.
Yang memenangkan dua proyek itu adalah PT Statika Karya. Jhoni Wijaya, pemilik perusahaan tersebut bersepakat memberikan fee 10 persen dari nilai proyek, yang setelah dipotong pajak jumlahnya Rp 4,7 miliar.
Alex melanjutkan, "Terkait pengaturan proyek, pertemuan antara pengusaha dengan gubernur terjadi setelah penetapan pemenangan lelang, sudah ada pembayaran termin," ujar dia.
Gubernur Ridwan kemudian meminta orang dekatnya, Rico Dian Sari, agar mengambil uang itu untuk diberikan kepada Lily Martiani Maddari, istri Ridwan. Rico merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Golkar Bengkulu.
"Gubernur melalui istrinya, meminta agar fee itu nanti diserahkan oleh pengusaha ke Rico, dari Rico baru diserahkan ke istri gubernur. Itu atas sepengetahuan gubernur," kata Alex.
Kronologi OTT
Pengusutan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Selasa (20/6).
Pagi
Jhoni memberikan uang kepada Rico, di kantor Rico. Uang itu dikemas di dalam kardus kertas A4.
Sekitar pukul 09.00 WIB
Rico mengantarkan uang sekardus itu ke rumah dinas Gubernur Bengkulu.
09.30 WIB
Rico pergi dari rumah dinas itu, bersamaan dengan Ridwan yang berangkat ke kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu.
10.00 WIB
Tim KPK menangkap Rico di perjalanan.
Kemudian tim KPK membawa Rico kembali ke rumah dinas gubernur. Di rumah itu, tim menemui Lily dan mengamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang tersimpan di brankas.
Tim lalu membawa Rico dan Lily ke markas Kepolisian Daerah Bengkulu.
Pukul 10.30 WIB
Tim menangkap Jhoni, di sebuah hotel di Kota Bengkulu. Tim mengamankan uang Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, yang disimpan di tas ransel hitam.
Tim membawa Jhoni ke markas Polda Bengkulu.
Pukul 11.00 WIB
Ridwan mendatangi markas Polda Bengkulu untuk menjalani interogasi singkat.
Pukul 14.15 WIB
Tim membawa lima orang ke Gedung KPK. Lima orang itu adalah Ridwan, Lily, Rico, Jhoni, dan Haris yang merupakan staf Rico.
KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyuapan. 3 orang diduga sebagai penerima suap, yaitu Ridwan, Lily, dan Rico. Mereka disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana.
Pasal-pasal itu mengatur perbuatan secara bersama-sama, bagi penyelenggara negara menerima suap.
Adapun Jhoni, sebagai pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 auat 1 kesatu KUHP.
Ridwan Mukti mengatakkan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan istrinya, Lilly. "Ya, saya memohon maaf lah, saya harus bertanggung jawab atas kekhilafan istri," kata dia saat digiring ke rumah tahanan, Rabu pagi (21/6).