Home
/
Automotive

Motor Mau Dirampas Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan!

Motor Mau Dirampas Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan!
Bagja Pratama24 July 2023
Bagikan :

Uzone.id - Debt Collector masih jadi salah satu momok bagi para pengendara motor, apalagi kalau motornya dibeli secara kredit. Seperti kejadian yang sempat viral, dimana seorang pengendara motor ditagih debt collector.

Nah, sebenarnya apa yang harus kita lakukan saat motor kita ingin dirampas debt collector? Berikut penjelasannya berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sudah memiliki aturan main terkait debt collector yang melakukan penagihan. Menurut juru bicara OJK Sekar Putih Djarot, seorang debt collector harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen.

"OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," kata Sekar dikutip dari situs resmi OJK.

Jadi, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra telah memiliki Sertifikat Profesi. Dalam proses penagihan pun harus menaati peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:

  • Kartu identitas
  • Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK
  • Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
  • Bukti dokumen wanprestasi debitur
  • Salinan sertifikat jaminan fidusia.

Debt collector juga dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Mereka dilarang melakukan penagihan dengan:

  • Menggunakan cara ancaman
  • Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
  • Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
populerRelated Article