Mulai Februari Tak Perlu Datang Sidang Tilang, Cek Situs Saja
Pengadilan Negeri Surabaya memberikan kemudahan pelayanan tilang kepada masyarakat melalui program “3M”, yakni melihat, membayar, dan mengambil, sebagai salah satu upaya mempermudah pelayanan.
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko mengatakan program 3M ini diluncurkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang alur penanganan berkas tilang.
“Untuk menyukseskan program 3M ini, PN Surabaya telah menggandeng dua korps adhyaksa, yakni Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak,” ujarnya di Surabaya, Kamis, 26 Januari 2017.
Sujatmiko menjelaskan, program 3M memiliki alur, pertama, warga tak perlu datang sidang. Cukup melihat laman PN Surabaya di www.pn-surabayakota.go.id, nilai denda tilang sudah akan muncul. “Kemudian setelah melihat dendanya, masyarakat bisa membayar ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mencantumkan nomor rekening kejaksaan,” ucapnya.
Baca juga:
Patrialis Akbar OTT KPK, Ketua MK: Ya Allah Saya Mohon Ampun
Panglima Yakin Personel Tak Terlibat Penyelundupan Senjata
Selanjutnya, kata dia, setelah mendapatkan struk pembayaran dari BRI, masyarakat bisa mengambil barang bukti pelanggaran tilangnya di Kejaksaan yang sesuai dengan wilayah hukum terjadinya pelanggaran tersebut.
”Pembaruan alur tersebut akan dilakukan pada Februari 2017. Selain memangkas birokrasi, ini akan mencegah terjadinya pungutan liar dalam pengambilan tilang sehingga ke depan pengadilan dan kejaksaan akan bebas dari pungutuan liar,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pembaruan data tilang ini sejalan dengan agenda Mahkamah Agung Republik Indonesia, menuju pada penegakan hukum secara elektronik. Upaya ini juga dapat meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan, di samping memberdayakan potensi yang ada. Tujuannya agar penegakan hukum yang cepat, cermat, dan transparan dapat tercapai.
Sujatmiko menjelaskan, program tersebut banyak memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat, di antaranya mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
”Dan yang kedua adalah besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi tilang secara elektronik ataupun secara manual dalam bentuk papan pengumuman,” ujarnya.
ANTARA
Berita Terkait: