Mulai Hari Ini, Kendaraan Ketahuan Mudik Diminta Putar Balik
Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah disahkan pada Kamis (23/4/2020).Permenhub ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun 2020.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan di Jakarta pada Kamis, sanksi sudah disiapkan secara bertahap.
Tahap awal di hari pertama, Jumat (24/4) sampai Kamis (7/5), petugas masih persuasif kepada pelanggar Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, yakni kendaraan harus putar balik ke tempat semula.
Baca juga: Cegah Mudik, Tol Elevated Cikampek Ditutup Mulai Malam Ini
Namun, setelah lewat tanggal 7 Mei, petugas akan menerapkan sanksi tegas dan ketat sampai denda disesuaikan dengan peraturan berlaku, terang Adita.
Dia lalu menjelaskan, Kemenhub sudah koordinasi dengan pemda, kepolisian dan kementerian PUPR. Adita mengatakan masyarakat harus sudah siap dari ketentuan ini yang berlaku pada pukul 00.00 Jumat (24/4).
"Yang gunakan kendaraan pribadi lewat tol akan ketemu check point dan akan ada pelarangan. Kalau bisa lewat jalan tikus atau apa diharapkan siap juga karena belum tentu di daerah tujuan bisa lewat," katanya.
"Masyarakat diminta menyesuaikan dan patuhi peraturan dan ketentuan ini," ucap Adita.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Hukum Menhub Umar Aris menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pelanggar mengacu ke Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi, kalau (Jumat) malam nanti baru persuasif," katanya.
VIDEO 5 Fakta 10 Mobil Terlaris saat PSBB, Masih Ada yang Beli Mobil Baru?