Home
/
News

Murtiyaningsih, Kisah Sendu Kematian Seorang PSK Online

Murtiyaningsih, Kisah Sendu Kematian Seorang PSK Online
Reza Gunadha23 September 2017
Bagikan :

Suasana khas keintiman di kamar indekos bernomor 309, Laguna Residence, Jakarta Barat, bertukar dengan kegaduhan sesaat. Setelahnya, kamar itu senyap. Hawa kemesraan berubah mencekam yang mencabar ke penghuni petak lainnya: Murtiyaningsih, seorang PSK, ditemukan tak bernyawa di kamar tersebut.

Penghuni indekos di Laguna residence, Jalan Sosial, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, itu dihebohkan oleh penemuan mayat Murtiyaningsih, Kamis (21/9/2017).

Selang sehari, Jumat (22/9), aparat Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut, yakni Agus, yang tak lain adalah penyewa jasa kencan Murtiyaningsih.

"Saya kenal dengan dia (Murtiyaningsih) lewat aplikasi Wechat. Waktu itu, dia menulis 'status' di Wechat sedang 'Open BO', cari teman kecan berbayar," tutur Agus di Mapolres Metro Jakbar.

Setelah tawar menawar harga pas, Agus lantas tancap gas ke indekos Murti. Namun, persoalan mencuat setelah kencan mereka di kamar itu selesai. Murti protes,  karena Agus tak memenuhi kesepakatan harga awal.

Keduanya bersepakat berkencan dengan tarif Rp500 ribu. Tapi, setelah selesai, Agus hanya memberikan Murti uang Rp150 ribu.

Murti sontak terpicu amarah. Ia mengancam berteriak dan ingin memanggil preman pelindungnya untuk memberikan Agus pelajaran mengenai arti kesetiaan pada kesepakatan tarif.

"Karena saya panik, saya memukulnya memakai asbak. Lalu dia saya cekik hingga meninggal. Saya panik, dia ingin memanggil preman dan mau memukuli saya karena bayarannya kurang Rp350 ribu," terang Agus.

Setelah Murtiyaningsih tak berdaya, Agus meninggalkan kamar yang terletak di lantai tiga. Tidak lama kemudian dia kembali untuk memastikan korban meninggal atau belum.

Agus juga mengambil barang berharga milik Murtiyaningsih, seperti iPhone 7, Xiaomi 3, dan mata uang asing.

"Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas berupa penembakan di kaki," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan.

Bagaimana awal polisi menyimpulkan Agus sebagai tersangka pembunuh sang PSK malang itu? Adex mengatakan polisi mengantongi bukti kuat.

‎"Pada asbak yang dipakai untuk alat membunuh korban, terdapat sidik jari dan cocok dengan tersangka. Di baju tersangka juga ada darah. Selain itu, ada juga saksi yang melihat tersangka di TKP sebelum kejadian," terangnya.

Selain itu, ‎pada tubuh Agus juga didapatkan luka bekas perlawanan Murti, di antaranya luka cakaran dan gigitan.

"‎Dia tidak lagi bisa mengelak, karena di kuku korban ada daging pelaku," tukas Adex.

Penghormatan untuk Murti

Sementara di indekos Murti, pengelola Laguna Residence memberikan penghormatan berupa tahlilan, Jumat malam.

"Selama seminggu ke depan kita akan adakan acara tahlilan," kata salah satu pengelola Laguna Residence, Fransiska Marentek.

Fransiska mengatakan, sejak Kamis, sejumlah rekan Murti juga sudah mengadakan kegiatan serupa.

Acara tahlilan dilakukan untuk mendoakan Murti agar tenang di alam nonfisik. Selama acara berlangsung, pengelola Laguna Residence akan mengundang teman korban dan tokoh agama.

"Inisiatifnya dari kami, managemen Laguna. Kami nanti bakal mengundang beberapa pihak seperti teman-temannya, seluruh penghuni kos juga, ustaz juga dipanggil yang pastinya," ujar Fransiska.

Fransiska berharap kegiatan ini akan membuat penghuni kos yang lain tetap merasa nyaman setelah kejadian.

"Harapan kita sih juga itu, biar seluruh penghuni juga merasa nyaman, dan tak ada rasa takut juga. Ya namanya setiap orang kan kalau melihat kejadian kayak gitu punya rasa takut. Melalui kegiatan ini juga kami mendoakan korban agar tetap tenang di sana," harapnya.

Sementara di Mapolres Jakbar, Agus harus merasakan tak enaknya tidur di lantai dingin sel tahanan. Dia menjadi tersangka setelah dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

populerRelated Article