Home
/
News

Musisi Jalanan Depok Bakal Punya Kartu Bebas Ngamen

Musisi Jalanan Depok Bakal Punya Kartu Bebas Ngamen

TEMPO.CO03 February 2017
Bagikan :

Institut Musik Jalanan meluncurkan Depok Super Card (DSC) atau kartu bebas ngamen di Depok Mall, Margonda, Kamis, 2 Februari 2016. Kartu yang juga mempunyai kepanjangan Depok Support Performence Card tersebut dibuat agar para musisi jalanan tidak lagi turun ke jalan, atau zona merah yang telah dilarang pemerintah.

Ketua IMJ Andi Malewa mengatakan kartu bebas ngamen merupakan terobosannya yang sudah tercetus sejak 2012. Namun, saat itu pemerintah belum meresponnya. "Baru tahun kemarin resmi dibuat. Tapi, baru benar-benar diterapkan tahun ini penggunaannya," kata Andi.

Baca: 2.000 Angkot di Depok Tidak Layak Beroperasi 

Peluncuran kartu tersebut merupakan murni inisiatif IMJ, yang telah direspon pejabat pemerintahan saat ini. Di Indonesia, baru dua kota yang mempunyai kartu bebas ngamen, yakni Kota Bandung dan Depok. "Bandung sudah sejak 2014 diluncurkan. Kenapa di Depok, sempat tertunda?," tanyanya. "karena era Nur Mahmudi tidak suka musik," ketusnya.

Sejak diluncurkan, sudah ada 15 pengamen yang mempunyai DSC. Musisi jalanan yang memegang kartu tersebut akan disalurkan ke sejumlah tempat perbelanjaan, kafe maupun hotel yang membutuhkan hiburan musik secara langsung.

Sejauh ini telah ada tiga pusat perbelanjaan yang bekerja sama dengan IMJ, yakni Depok Mall, Depok Trade Center dan Cinere Belleveu, dan menerima mereka untuk mengamen di sana. "Masih sedikit yang menerima. Dan masih perlu melakukan sosialisasi lagi," ujarnya. "Kami sudah coba mengundang para pelaku usaha untuk kerja sama."

Dengan adanya DSC diharapkan dapat membedakan antara musisi jalanan dengan pengamen yang lainnya. Soalnya, banyak preman, pengemis di jalan yang berkedok sebagai pengamen, yang justru mengganggu ketertiban umum.

Andi menambahkan pemilik DSC diharamkan kembali ke jalan untuk mengamen. Dengan adanya kartu ini diharapkan dapat memberi sumbangsih bagi Depok dalam menanggulangi permasalahan sosial. "Untuk memiliki DSC juga cukup panjang penyeleksianya. Tidak sembarangan diberikan," ujarnya.

Bahkan, pemilik DSC harus menaati aturan untuk tidak menggunakan narkoba, seks bebas dan mabuk-mabukan. Selain itu, DSC juga mempunyai tiga grade, yakni Grade A untuk pemilik yang mempunyai kualitas bermusik mumpuni yang sudah bisa tampil di hotel maupun restoran.

Baca: Markas FPI Pasar Rebo Diserang Pakai Bom Molotov? 

Grade B bagi musisi yang kualitasnya menengah yang diperbolehkan bermain di kedai maupun kafe. Dan terakhir Grade C yang masih memerlukan pembinaan. "Grade C bisa bermain di kaki lima dan di kawasan perumahan, yang tidak dilarang," ujarnya.

Untuk melakukan pembinaan bagi musisi jalanan, Andi berharap bantuan pemerintah kota. Soalnya, sulit untuk berdiri sendiri tanpa dukungan pemerintah dalam melakukan pembinaan. "Sebab, anak jalanan dan pengamen yang tidak dibina menjadi permasalahan kota juga," ucapnya.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan akan membuat skema kerja sama pelaku usaha dengan IMJ, dalam menyalurkan musisi yang telah memiliki DSC. "Kami akan buat MoU-nya dengan pelaku usaha, yang mau menerima mereka," ucapnya.

Selama ini, kata dia, Depok tidak mempunyai tempat khusus untuk merehabilitasi anak jalanan. Keberadaan IMJ sangat membantu untuk melakukan pembinaan anak jalanan, khususnya bagi mereka yang benar-benar suka bermusik.

Simak: Jalan di Bekasi Bakal Dilengkapi Jalur Pedestrian Mirip di Prancis

Depok melarang pengamen, pengemis maupun pedagang berjualan di jalan-jalan protokol maupun kawasan lain yang diharamkan dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

"Kalau mereka tetap mengamen di jalan akan tetap ditertibkan. Dan dibawa ke IMJ," ujarnya. "Bagi pengamen yang punya DSC sudah berkomitmen tidak akan turun ke jalan, atau kartunya akan dicabut."

IMAM HAMDI



Berita Terkait:
populerRelated Article