Nenek Amandine Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Tyas Mirasih
Laporan pesinetron Tyas Mirasih terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Maret 2018 lalu, telah selesai diproses oleh pihak kepolisian. Laporan bernomor polisi: LP/1525/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus kini memasuki tahap pemanggilan terlapor.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian memanggil nenek Amandine Cattleya, Maryke Harris Pohu, sebagai terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Tyas Mirasih. Sebanyak 16 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada Maryke dalam pemeriksaan perdana itu.Kuasa hukum Maryke, Agustinus Nahak, mengatakan kedatangan kliennya untuk mengklarifikasi pernyataan yang ia buat di sejumlah media sosial ataupun media massa. Sebab, beberapa pernyataannya itu diduga menimbulkan unsur pencemaran nama baik.
"Intinya bahwa klien kita, yang pertama itu tidak pernah menghina atau memfitnah siapapun. Dari 16 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik belum masuk ke pokok materi, ini hanya sebatas mengklarifikasi menonton video di (program tv) 'Pagi-pagi Pasti Happy', dan ada beberapa screenshot yang disampaikan. Dan kita tetap kooperatif, kapan pun akan dipanggil, kita akan hadir," ucap Agustinus saat menemani kliennya usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1)
Agustinus menambahkan, Maryke sebagai terlapor bukan berniat mencemarkan nama baik Tyas Mirasih. Akan tetapi, kliennya mengimbau kepada Tyas agar Amandine Cattleya selaku cucunya, dapat dikembalikan ke pangkuannya. Sebab, bocah tersebut merupakan anak yatim piatu.
Menurut Agustinus, selama Amandine berada di tangan Tyas Mirasih, bocah perempuan itu sudah dilibatkan untuk mencari penghasilan alias endorse yang keuntungannya masuk ke kantong Tyas Mirasih.
"Klien kami juga mengimbau agar cucunya tidak di-endorse, karena anak masih dibawah umur, kasihan kan. Bila perlu anak di sekolahkan atau diajak mengaji, itu pernyataan ibu (Maryke) di Instagram atau di beberapa media sosial," terangnya.
Ia juga memohon kepada jajaran kepolisian untuk melakukan gelar perkara, sebelum memeriksa lebih lanjut laporan dari pemain film 'Air Terjun Pengantin' tersebut. Sebab, pasal yang dituduhkan kepada kliennya dirasa kurang tepat.
"Kami menyampaikan supaya klarifikasi kami hari ini ke Krimsus, supaya Krimsus juga mau melakukan gelar bahwa apa yang dilaporkan bahwa klien kami diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, itu menurut kami itu tidak benar," ungkapnya.
Imbauan yang dilakukan oleh Maryke kepada Tyas Mirasih pada beberapa waktu lalu sebagai bagian dari kerinduan seorang nenek kepada cucu. Sebab, menurut Agustinus, sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang berhak untuk mengasuh atau pewaris dari Amandine Cattleya adalah Maryke Harris Pohu.
"Klien kita memang adalah salah satunya pewaris cucunya, Amandine, sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, secara sah dan secara hukum bahwa ibu Maryke adalah sebagai wali daripada Amandine," pungkasnya.
Sebelumnya, permasalahan itu bermula ketika Maryke menuding Tyas membawa lari dan mengeksploitasi cucunya, Amandine Cattleya. Tyas sendiri telah mengaku bahwa Amandine tak tinggal bersamanya. Putri dari mendiang Sisilia Supriyadi dan Billy Arifin Pohu itu menurut Tyas, ada di rumah saudaranya.
Hanya saja, pihak Maryke tetap mengancam Tyas untuk mengembalikan Amandine. Jika tidak, mereka akan meminta bantuan polisi untuk mendapatkan kembali Amandine. Tak terima dengan tuduhan tersebut, Tyas Mirasih kemudian melaporkan Maryke ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.