Home
/
Digilife

Ngutang di Pinjol Bisa Sampai Rp10 Miliar, Simak Aturan Terbaru OJK

Ngutang di Pinjol Bisa Sampai Rp10 Miliar, Simak Aturan Terbaru OJK

Vina Insyani18 July 2024
Bagikan :

Uzone.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan aturan baru terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Dalam laporan terbaru, aturan terbaru yang sedang disusun oleh OJK ini akan memungkinkan warga untuk meminjam uang di platform online hingga Rp10 miliar.

Yes, kalian tidak salah baca. OJK berencana untuk menaikkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan konsumtif) dari yang sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).

“Dalam RPOJK LPBBTI direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar,” dikutip dari keterangan tertulis di situs DPR, Kamis, (18/07).

Walau maksimum pinjaman dana ini ditingkatkan, OJK tentu memberikan persyaratan bahkan bagi penyelenggara sebagai pihak yang meminjamkan dana ke konsumen dengan nilai tersebut.

“LPBBTI (penyelenggara) yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, TWP90 ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Para penyelenggara ini juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Tujuan OJK dalam meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif adalah untuk memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI ( Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) atau platform P2P Lending.

Sementara itu, OJK menyebut penyusunan aturan terbaru ini sudah dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait agar aturan yang dibuat harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.

Melihat hal tersebut, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

“Edukasi, sosialisasi, dan jaminan regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman online,” kata Puan.

Puan juga meminta Pemerintah memberikan pengawasan kepada Fintech P2P lending dan memastikan layanan pinjol yang digunakan masyarakat adalah layanan yang terdaftar dan legal.

populerRelated Article