Nonton Netflix Bajakan, 240 Orang Diciduk
Foto: Marques Kaspbrak/Unsplash
Uzone.id - Buat kalian yang sering nonton aplikasi streaming macam Netflix 'colongan' atau bajakan, mungkin sudah waktunya bertobat. Kini polisi mulai merazia orang-orang yang mendapatkan akses ilegal untuk menonton Netflix dan sejenisnya.Dilansir melalui Daily Star, Rabu, 8 September 2021, lebih dari 240 orang diciduk pihak kepolisian Piacenza, Italia. Mereka harus menempuh jalur hukum atau membayar denda kerugian yang dialami oleh para penyedia aplikasi streaming.
Baca juga: Tak Mau Kalah, IndiBox Ingin Jadi 'Netflix'-nya Indonesia
Tidak hanya Netflix, tapi juga aplikasi streaming lain seperti Prime Video, Sky dan lainnya. Polisi menganggap hal itu sebagai salah satu bentuk pembajakan. Kebanyakan mereka memilih untuk berlangganan IPTV bajakan yang menawarkan harga langganan lebih murah.
Di Italia, biaya berlangganan Netflix mencapai Rp200 ribu per bulan. Belum lagi biaya langganan layanan streaming lainnya. Namun dengan berlangganan IPTV bajakan, pengguna hanya perlu membayar biaya langganan per bulan dengan harga Rp167 ribuan dan sudah bisa menikmati semua layanan streaming tersebut.
Aksi penangkapan 240 orang ini pun dilakukan setelah polisi Italia berhasil melacak para pelanggan penyedia layanan TV bajakan itu. Para pelanggar diancam dengan hukuman penjara delapan tahun atau denda hingga Rp432 juta.
Baca juga: Terkuak Alasan Netflix Mau Hadirkan Layanan Game
Bisa dibilang ini merupakan langkah yang cukup agresif dari kepolisian di Italia untuk mengurangi pembajakan di ranah TV, Games, maupun film. Tahun lalu saja, kepolisian tersebut menangkap sekitar 223 pelanggan TV bajakan.
Sedangkan di belahan dunia lainnya, tepatnya di Inggris, pemerintah setempat mengumumkan akan membentuk tim penegak hukum yang akan mengusut layanan streaming ilegal di negaranya.
"Dengan langkah ini, kami telah mengirimkan pesan khusus kepada pengguna layanan streaming bajakan. Bajakan merupakan bentuk penipuan. Siapapun yang melakukan hal ini dan mengambil keuntungan materiil dianggap sebagai kejahatan dan akan diusut tuntas oleh kepolisian," ujar CEO FACT, Kieron Sharp.