Home
/
Digilife

NU Kukuh Kripto Haram, Aplikasi ARAH Bukan Kebijakan Resmi

NU Kukuh Kripto Haram, Aplikasi ARAH Bukan Kebijakan Resmi
Siti Sarifah15 November 2021
Bagikan :

Uzone.id - Pihak Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya memberikan keterangan resmi terkait dengan pengadaan blockchain dan mata uang kripto di dalam aplikasi ARAH, yang mengatasnamakan NU. Bahkan mereka menyebut jika aplikasi tersebut bukan kebijakan resmi yang dirilis PBNU.

Hal ini disampaikan oleh KH. Ahmad Asyhar Shafwan, Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur kepada Uzone.id, Senin, 15 November 2021. Menurutnya, PBNU memiliki wadah resmi saluran penyiaran pemberitaan, yaitu NU Online. Sejauh ini, NU Online tidak pernah menyinggung atau bahkan melaporkan release resmi berkaitan dengan Arah Global.

"Dengan demikian, secara tidak langsung dapat dipahami bahwa Arah Global bukan kebijakan resmi yang direlease oleh PBNU. Karena bukan kebijakan resmi PBNU, maka dapat dipastikan bahwa itu adalah kebijakan personal pihak yang mengatasnamakan NU atau buah dari hasil istinbath kolektif dan terbatas oleh pihak yang juga bisa jadi adalah warga NU," ujarnya.

Baca juga: Lho, Ada Mata Uang Kripto Halal?

Terkait dengan mata uang kripto, yang juga diterapkan di dalam aplikasi tersebut, dia juga menegaskan kembali jika pihaknya masih menganggap mata uang kripto dan berbagai versinya adalah haram. Sesuai hasil pengkajian dan disahkan oleh LBM PWNU Jatim dan mengetahui jajaran Pengurus Wilayah NU Jatim.

Terkait dengan aturan syara', kata dia, maka tetaplah aturan itu bergerak sesuai dengan illat (sebab) hukum. Halal atau haram, adalah karena illat hukum menyatakan kehalalan atau keharaman. Jika haram maka haram. Jika halal, maka tetap berlaku halal.

"Illat mu'tabar (otoritatif) dan subtansial keharaman cryptocurrency adalah tidak ada fisik yang bisa dipegang, diraba, didengar atau dicium, baik yang ada dalam bentuk fisik hadlir atau fisik yang dijaminkan dengan kata lain tidak ada wujud fisiknya," kata dia.

"Pemerintah sejauh ini gigih memerangi saham fiktif (bodong), oleh karenanya sudah selayaknya bila pemerintah juga memerangi keberadaan cryptocurrency yang jelas dan nyata merupakan aset fiktif (bodong)," katanya lagi.

Diketahui, Mata uang kripto ini diberi nama ARAH coin yang secara terbuka dianggap sebagai mata uang resmi di dalam aplikasi ini dan telah mendapatkan sertifikat halal dari NU.

Baca juga: MUI Sahkan Mata Uang Kripto Sebagai Haram

ARAH coin, atau koin ARAH, berada di dalam aplikasi mobile ARAH yang mengklaim dinaungi oleh organisasi independen Nahdlatul Ulama (NU). Di dalam aplikasi ARAH ini, fitur dompet digital memang belum lama hadir, di mana mata uang koin Arah sebagai kripto disebut dapat melengkapi harian pengguna di seluruh dunia.

Saat ditelusuri, sepertinya aplikasi ini merupakan buatan pengembang asal Malaysia karena beberapa fitur dan menu di dalamnya berbahasa Melayu. Kerja sama NU dengan Arah Global sepertinya telah dilakukan sejak akhir 2020. Aplikasi bernama ARAH ini salah satunya menawarkan aset digital dalam kemitraan dengan MJM Networks dan dalam aliansi dengan Cake Experiential Communications dan Finamatrix A.I.

Fitur yang sedang dikembangkan adalah e-wallet yang akan terhubung dengan mata uang kripto atau blockchain, memungkinkan pembayaran atau transaksi tanpa uang tunai di mana saja. Dalam pemberitaan tersebut, diklaim bahwa koin ARAH dapat digunakan untuk pembayaran barang dan jasa tertentu. Total pasokan koin akan dibatasi pada 100 miliar dengan 50 miliar koin telah dijual sebelumnya kepada 50 juta anggota.

Koin ARAH akan berada di blockchain Waves yang sedang dalam proses untuk dihubungkan dengan blockchain utama lainnya seperti Tron, Ethereum, Binance, blockchain dolar Singapura dan lainnya, membentuk blockchain multi-link terbesar di dunia.

populerRelated Article