OJK Tutup 6 Perusahaan Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin bulan ini. Keenam entitas tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca: 4 Nasehat OJK Sebelum Tentukan Pilihan Investasi
“OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup,” kata Tongam L Tobing Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi, melalui keterangan resminya, Ahad 26 Maret 2017.
Enam entitas tersebut adalah :Starfive2u.com; PT Alkifal Property; Groupmatic170;EA Veow ; FX Magnet Profit; dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi. Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa enam entitas tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Baca: OJK Sebut Baru Satu Perusahaan Pinjaman Online yang Terdaftar
“Kegiatan yang telah dilakukan oleh enam entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik,” lanjut Tongam.
Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.
OJK meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
BISNIS
Berita Terkait: