Home
/
Automotive

Pajak Rendah, Harga Sedan Bisa Murah

Pajak Rendah, Harga Sedan Bisa Murah
Eka L. Prasetya27 February 2018
Bagikan :

Uzone.id—Pemerintah sedang mempertimbangkan memangkas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan jenis sedan. Sebab, sebagian jenis mobil sedan tidak cocok dikategorikan barang mewah.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, banyak keluarga kecil yang bisa memanfaatkan mobil sedan atau jenis compact car. Apalagi ekspor mobil sedan di Indonesia cukup besar.

"Kita ingin mendorong PPnBM mobil sedan rendah. Saat ini, sekitar 30%. Banyak keluarga kecil bisa manfaatkan compact car ini," kata Airlangga di hadapan wartawan saat menerima 10 mobil listrik dari Mitsubishi Motors di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Airlangga mengatakan, usulan revisi PPnBM mobil sedan saat ini masih dibahas bersama kementerian terkait. Diharapkan masuk tahap final pada bulan depan. "Sedang dibahas, kami masih terus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Mungkin dalam satu bulan ke depan sudah final," ujar Airlangga.

PPnBM mobil sedan saat ini sebesar 30%. Sementara kendaraan jenis lain, seperti hatchback dan MPV (Multi-Purpose Vehicle) dengan kapasitas mesin sama hanya dikenakan pajak 10%. Ini menyebabkan pasar mobil sedan di Indonesia tidak sebagus mobil MPV 7 penumpang atau 7 seaters.

populerRelated Article