Home
/
Automotive

Pajak Setara Avanza, Sedan Bakal Bangkit Lagi di Indonesia

Pajak Setara Avanza, Sedan Bakal Bangkit Lagi di Indonesia
Bagja Pratama25 October 2019
Bagikan :

Uzone.id - Salah satu keuntungan dari hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor adalah potensi kebangkitan sedan.

Ya, mobil yang udah lama mati suri di Indonesia ini, diprediksi bakal bangkit kembali setelah peraturan tersebut diberlakukan, karena dengan peraturan itu, pajak sedan jadi lebih murah.

Hal tersebut penting, karena salah satu kenapa sedan mulai ditinggalkan adalah selain daya tampungnya yang sedikit, juga pajaknya yang jauh lebih mahal dari mobil jenis lain.

VIDEO Test Drive Toyota Calya, 5 Pertimbangan Sebelum Beli:

Padahal, kalau bicara spesifikasi, fitur dan mesinnya, bisa aja sama dengan Avanza cs.

Gausah terlalu tinggi seperti menyebut sedan Mercy atau BMW, ambil aja contoh Toyota Vios yang bermesin 1.500cc atau Honda Civic turbo yang juga bermesin 1.500cc, sama dengan Xpander maupun Ertiga.

Tapi harga kedua mobil itu lebih mahal karena pajaknya juga lebih tinggi. Nah, dengan peraturan tersebut, maka bisa aja harga sedan jadi jauh lebih murah.

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pasal 2 ayat 4 sedan dikenakan pajak sebesar 30 persen.

Sementara mobil jenis MPV dan SUV dengan kapasitas di bawah 1.500 cc pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, kapasitas mesin 1.500-2.500 cc sebesar 20 persen, kapasitas mesin 2.500-3.000 cc sebesar 40 persen, dan kapasitas mesin di atas 3.000 cc pajak yang dikenakan 125 persen.

Aturan baru tersebut hanya membedakan pajak kendaraan dari emisi gas buang dan konsumsi bahan bakarnya, bukan lagi dari kapasitas mesin, apalagi jenis mobil.

Jadi, sedan, SUV, dan MPV dikenakan besaran pajak yang sama asalkan emisi gas buangnya juga sama. Begitu juga sebaliknya, MPV mungkin bisa lebih mahal dari sedan, kalau gas buangnya lebih kotor.

Jadi kedepan, kita bakal lebih sering ngeliat mobil-mobil--termasuk sedan, yang memnggunakan mesin lebih kecil guna mengurangi pajaknya.

Namun, mesin kecil tersebut bakal dirancang agar bisa efisien bahan bakarnya, yang biasanya berimbas juga pada gas buangnya yang lebih bersih.

Kenapa gak hybrid sekalian atau listrik? Bisa aja, tapi belum dalam lima tahun kedepan, karena kedua jenis mobil tersebut masih dianggap terlalu mahal harga jualnya.

Palingan, kalau pabrikan agak punya nyali, bisa seperti Honda yang menawarkan sebuah mesin kecil tapi dengan usungan turbo. Dan sepertinya, Daihatsu juga bakal mengikuti jejak Honda.

Jadi, ketika pajak sedan setara dengan low MPV, maka bukan gak mungkin akan banyak orang yang kembali melirik sedan sebagai mobil hariannya dan pasar sedan pun akan kembali bangkit.

Karena biar bagaimanapun, untuk aktifitas harian di perkotaan, sedan sepertinya masih jauh lebih baik dan efisien ketimbang sebuah MPV yang berpenumpang banyak tapi isinya kosong atu satu-dua orang aja.

Dan pastinya, selain lebih keren tampilannya, sedan juga biasanya, atau harusnya, jauh lebih nyaman dan menyenangkan disetirin.

Salah satu acuannya adalah ini:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer," bunyi Pasal 4 PP No.73 tahun 2019.

populerRelated Article