Home
/
Digilife

Partai dan Politikus Dilarang Iklan di TikTok Jelang Pilkada 2024

Partai dan Politikus Dilarang Iklan di TikTok Jelang Pilkada 2024
Aisyah Banowati15 October 2024
Bagikan :

Uzone.id – Tahun ini, TikTok kembali bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk melanjutkan komitmennya dalam menjaga integritas pemilihan umum. Kali ini, TikTok menggelar Lokakarya #SalingJaga TikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU yang dilakukan secara luring dan daring. 

Tercatat, sebanyak lebih dari 300 peserta dari kantor Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia ikut serta dalam kegiatan lokakarya kali ini. Lewat kegiatan ini, TikTok mengajak para anggota dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk memahami berbagai kebijakan TikTok, termasuk bagaimana anggota dapat memanfaatkan TikTok untuk melindungi jalannya Pilkada 2024. 

Para anggota juga diajak untuk memahami berbagai skema pelaporan yang terdapat di dalam platform, termasuk cara TikTok menegakkan kebijakan terhadap konten yang melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024).

Ada laman khusus Pilkada di TikTok

Lewat Lokakarya #SalingJaga, TikTok turut memanfaatkan kesempatan kali ini untuk memperlihatkan Pusat Panduan Pilkada 2024 yang terdapat di dalam aplikasi TikTok. Halaman yang satu ini merupakan laman khusus yang menyediakan informasi kredibel dan resmi terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024.

Hasil kolaborasi antara TikTok bersama Bawaslu dan KPU ini turut menunjukkan komitmen TikTok dalam menjaga integritas platform sekaligus melindungi pengguna dari misinformasi dan disinformasi yang berbahaya, serta mencegah penyalahgunaan platform selama periode Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen dalam melindungi integritas Pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata. Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 20242 yang kami luncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU dan telah diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna," ungkap Firry Wahid selaku Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia dalam siaran pers yang Uzone terima. 

Preview

Pada lokakarya yang sama, para peserta diajak untuk memahami kebijakan bagi Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (GPPPA) yang melarang akun GPPPA untuk memberikan atau menerima uang apapun melalui fitur monetisasi TikTok, melakukan penggalangan dana untuk kampanye, maupun mengakses fitur-fitur iklan di platform, serta melarang konten kreator membuat konten dengan elemen merek politik. 

Para peserta lokakarya juga diberikan pemahaman mengenai proses moderasi konten berlapis yang melibatkan teknologi dan manusia di TikTok, termasuk bagaimana tim moderasi menegakkan kebijakan terkait konten misinformasi, serta berbagai aturan yang ditetapkan untuk media yang diedit dan konten berbasis kecerdasan buatan (AI), perilaku menyesatkan, konten tidak orisinal, tindakan penipuan dan spam, hingga operasi pengaruh terselubung.

TikTok juga menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi sipil seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk membantu menandai konten yang terduga melanggar peraturan Pemilu dan Panduan Komunitas TikTok untuk ditinjau oleh tim moderasi TikTok.

Pada Pemilu 2024 Februari lalu, kanal ini telah mendukung TikTok dalam menghapus 17.195 video yang melanggar kebijakan misinformasi, 38.002 video yang melanggar kebijakan sipil dan integritas Pemilu, dan 3.359 video yang melanggar kebijakan media sintetis dan media yang dimanipulasi selama periode 28 November 2023 hingga 15 Februari 2024.

Tanggapan KPU dan Bawaslu menyikapi inisiatif TikTok

Lolly Suhenty selaku Komisioner Bawaslu RI mengungkapkan apresiasinya terhadap TikTok yang telah mengadakan lokakarya dalam upayanya menjaga Pilkada kali ini. 

Mari kita gunakan kesempatan ini untuk sebanyak-banyaknya berbagi informasi akurat mengenai Pilkada sehingga bisa dibagikan ke masyarakat luas dan mencegah penyebaran hoaks dan misinformasi," ungkapnya.

Selain itu, Betty Epsilon Idroos selaku Komisioner KPU RI juga ikut menyambut baik inisiatif yang dilakukan TikTok. 

“Kami menyambut baik berbagai inisiatif yang dilakukan TikTok, khususnya dalam menjaga integritas Pemilu dan Pilkada dan melawan bahaya misinformasi dan disinformasi di ranah digital,” tutur Betty.

Kolaborasi antara TikTok bersama KPU dan Bawaslu ini merupakan bentuk perlawanan dalam memerangi penyebaran misinformasi di ruang digital. Di luar kolaborasi tersebut, TikTok juga terus menggemakan kampanye #SalingJaga yang mengajak semua pihak untuk bersama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. 

populerRelated Article