Home
/
Digilife

Pastikan Sudah Terdaftar, Ini Langkah DPT Secara Online

Pastikan Sudah Terdaftar, Ini Langkah DPT Secara Online

Sumber: cekdptonline.kpu.go.id

Aisyah Banowati26 November 2024
Bagikan :

Uzone.id –  Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, para calon pemilih dapat memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online. Lewat situs yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon pemilih dapat melihat apakah nama pemilih sudah masuk DPT atau belum.

Selain itu, calon pemilih juga dapat melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), juga akan ditampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) masing-masing. 

Berikut cara cek DPT di Pilkada 2024

  1. Kunjungi situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Ketikkan NIK pada kolom yang telah disediakan
  3. Klik ‘Langkah 2/4’ yang terletak di sisi pojok kanan
  4. Ketikkan nomor WhatsApp aktif pada kolom
  5. Klik ‘Langkah ¾’ yang terletak di sisi pojok kanan
  6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan oleh BOT KPU di WhatsApp
  7. Klik ‘Konfirmasi’
  8. Tunggu beberapa saat dan data akan muncul.

Bagi para calon pemilih perlu memastikan apakah nama sudah terdaftar di DPT atau belum untuk menjamin hak suara masing-masing. Sebab, apabila nama calon pemilih tidak masuk di dalam daftar, maka calon pemilih tidak dapat ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 meski sudah memiliki e-KTP. 

Selain melakukan pengecekan lewat situs KPU, calon pemilih juga dapat mengecek DPT lewat WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masukkan nomor resmi KPU ke kontak WhatsApp masing-masing
  2. Kirim pesan ‘Cek DPT’
  3. Kirimkan NIK dan data pendukung yang diminta oleh bot KPU
  4. Tunggu sampai BOT mengirim pesan berisi informasi DPT dan lokasi TPS

Apabila nama calon pemilih tidak muncul, maka calon pemilih dapat menghubungi Panita Pemungutan Suara (PPS) terdekat. Pastikan untuk memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses verifikasi.

populerRelated Article