icon-category Technology

PBNU Setuju Pelaku Hoaks Dijerat UU Terorisme

  • 23 Mar 2019 WIB
Bagikan :

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan setuju penerapan UU Terorisme bagi pelaku penyebar hoaks yang menimbulkan dampak serius.

"Kita lihat kalau memang hoaksnya memang dampaknya serius, sangat luas, setuju," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pelaku penyebar hoaks bisa dijerat UU Terorisme jika menimbulkan teror dan ketakutan di masyarakat.

Said Aqil mengatakan, jika ancaman hoaks yang dilakukan memang seperti teror, maka bisa diterapkan UU Terorisme.

"Kalau mengancam seperti teror boleh. Itu kan ancaman memecah belah keutuhan bangsa," ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurut Said, Alquran juga menyatakan orang yang membuat hancur tatanan kehidupan harus dihukum keras.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto menyebut berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme.

Hal itu lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.

Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.

"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.

 

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini