PeduliLindungi Gantikan STRP Sebagai Syarat Perjalanan
-
Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Mulai hari ini, Selasa (7/9/2021), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menghapus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk perlajanan menggunakan moda transportasi dan menggantikannya dengan aplikasi PeduliLindungi.Kebijakan baru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA: Xiaomi Bersiap Gelar Hajat 15 September, Rilis Apa Lagi?
BACA JUGA: PPKM Level 2, Masuk Mal Tetap Pakai PeduliLindungi
"Latar belakang bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri," demikian yang tertulis dalam SE.
Kemudian, dijelaskan maksud Addendum SE adalah "untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi."
Kemudian, tujuan Addendum SE adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi."