Home
/
Gadget

Pemblokiran Ponsel Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan Warga Indonesia?

Pemblokiran Ponsel Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan Warga Indonesia?
Birgitta Ajeng28 February 2020
Bagikan :

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia telah menegaskan akan tetap memberlakukan aturan Identitas Peralatan Bergerak Internasional (IMEI) pada 18 April 2020. Regulasi ini bertujuan untuk membasmi ponsel-ponsel illegal atau black market (BM) di Indonesia.

Seperti yang sudah Uzone.id tulis di sini, Kemkominfo telah menggelar uji coba pemblokiran ponsel illegal dengan pihak operator seluler dan asosiasi, serta akan mengumukan metode resmi untuk menjalankan regulasi IMEI.

Lantas, apa yang harus dilakukan warga Indonesia untuk menghadapi aturan IMEI yang akan tetap diberlakukan pada 18 April 2020?

Baca juga: IMEI Ponsel Kamu 'Bodong' Atau Legal? Begini Cara Ceknya

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu khawatir terkait aturan IMEI.

“Kalau kalian sekarang menggunakan ponsel yang beli dari luar negeri, aktifkan saja hari ini, selesai. Jadi, khususnya sebelum diresmikan 18 April 2020, karena nanti itu dari data operator akan ditarik ke SIBINA, dari SIBINA otomatis akan masuk dalam whitelist,” ujar Ali.

SIBINA atau Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional merupakan alat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dapat menguji IMEI ponsel. Alat ini diklaim dapat melihat nomor IMEI ponsel pengguna dan mengidentifikasi apakah ponsel tersebut legal atau tidak.

Lantas untuk pedagang, Ali mengatakan untuk segera menjual ponsel-ponsel ilegal dan menginformasikan kepada pembeli untuk langsung mengaktifkan dan memakai ponsel tersebut.

Baca juga: 3 Hal yang Dirugikan dari Peredaran Ponsel BM

“Kemudian yang belum terjual (ponsel illegal), aktifkan saja dulu, selesai, tapi jangan mencoba mengaktifkan setelah diresmikan,” kata Ali.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ponsel illegal yang dibeli di luar negeri setelah 18 April 2020. Ada prosedur khusus untuk ponsel tersebut.

Ali menegaskan, “Kalian pertama harus memenuhi kewajiban keuangan, bayar pajak, dan itu mahal, kalau itu sudah dipenuhi, datang ke Kemenperin akan didaftarkan masuk whitelist.”

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal whitelist dan blacklist terkait pemblokiran ponsel ilegal, kalian bisa membaca tulisan Uzone.id berikut ini.

populerRelated Article