Home
/
Automotive

Pemerintah Harusnya Lebih Gencar Larang Mudik Pakai Motor

Pemerintah Harusnya Lebih Gencar Larang Mudik Pakai Motor
Brian Priambudi03 April 2024
Bagikan :

Uzone.id - Diperkirakan pemudik yang mengandalkan kendaraan pribadi berupa sepeda motor masih banyak di tahun 2024 ini. Oleh karenanya pemerintah diminta untuk lebih gencar mengampanyekan larangan mudik menggunakan sepeda motor.

Hal ini disampaikan oleh Djoko Setijowarno selaku Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonsia (MTI) Pusat. Menurut Djoko dengan semakin sedikitnya pemudik yang menggunakan motor, maka tingkat kecelakaan bisa ditekan.

"Menjelang musim mudik Lebaran tahun ini, pemerintah perlu memperhatikan para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor. Pemerintah mesti lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik massal. Dengan demikian, tingkat kecelakaan bisa ditekan," ujar Djoko dalam keterangan resminya.

Pada musim mudik Lebaran 2024 ini, diperkirakan pemudik motor 31,12 juta orang atau berkontribusi sebesar 16,07 persen dari total perkiraan pemudik di tahun ini.

Preview

Djoko menyebutkan penggunaan sepeda motor untuk mudik sangat rawan, terlebih masih banyak yang membawa istri serta anak untuk berkendara di tahun lalu.

Padahal penumpang sepeda motor tidak diperbolehkan lebih dari satu orang. Hal ini sesuai dengan Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Jika melanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp250.000 sesuai Pasal 292 dari undang-undang yang sama.

"Karena itu, para pemudik dengan sepeda motor harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak. Begitu pula pemudik yang menggunakan truk atau mobil pikapnya semestinya dilarang. Sebab meski diberi pelindung seperti terpal pada bagian atas, truk dan pikap hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan orang," jelasnya.

Djoko pun menyarankan para pemudik yang menggunakan motor bisa diarahkan oleh pemerintah untuk mengikuti program mudik massal menggunakan bus.

"Penggunaan moda kapal laut juga bisa menjadi pilihan, apalagi pemerintah tahun ini menggelar program mudik gratis dari pelabuhan-pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan mencatat potensi pergerakan nasional pada Lebaran 2024 mencapai 71,7 persen dari penduduk Indonesia atau 193,6 juta.

Angka tersebut naik 56 persen dari angka potensi pergerakan di Lebaran tahun lalu. Di mana di Lebaran 2023, potensi warga mudik masih 123,8 juta dan tahun 2022 masih di angka 85,5 juta orang saja.

populerRelated Article