Home
/
News

Mau Daftar CPNS 2017, Perhatikan Anjuran BKN dalam Perekrutan

Mau Daftar CPNS 2017, Perhatikan Anjuran BKN dalam Perekrutan

Rahman Indra08 September 2017
Bagikan :

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menganjurkan agar publik tidak buru-buru dalam mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Ada baiknya pelajari dulu syarat-syarat rekrutmen yang disampaikan oleh 61 Instansi pemerintah terkait.

Ungkapan itu disampaikan BKN lewat akun media sosialnya, di Twitter dan juga Facebook. Himbauan itu didorong oleh banyaknya pihak yang terkesan buru-buru dalam melakukan pendaftaran dan kurang mencermati syarat-syarat yang tertera dalam pengumuman.

Seperti diketahui, pemerintah pada 5 September 2017 secara resmi mengumumkan penerimaan CPNS 2017 periode kedua yang melingkupi 30 kementerian, 30 lembaga dan 1 pemerintah daerah Kalimantan Utara. Sebelumnya pada Agustus, pemerintah membuka penerimaan pada Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung.

Adapun jumlah kuota formasi yang tersedia pada 61 instansi pemerintah itu serta persyaratan rekrutmen dapat diakses publik melalui situs Sistem Seleksi CPNS Nasional BKN, atau di sscn.bkn.go.id, pada navigasi 'pengumuman.'


Cermati persyaratan

Sama halnya dengan penerimaan CPNS periode pertama yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.

Bagi pelamar CPNS periode pertama yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengikuti kembali pendaftaran CPNS pada periode kedua yang tersedia di 61 K/L tanpa harus membuat akun baru.

Berbeda halnya dengan pendaftaran online periode I yang dibuka serentak pada 1 Agustus 2017 dan berakhir pada 31 Agustus 2017, jadwal pendaftaran online CPNS pada 61 K/L kali ini ditentukan oleh masing-masing instansi.



Untuk itu calon pelamar diminta untuk mencermati terlebih dahulu seluruh keterangan, syarat/jadwal pendaftaran, dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran di masing-masing formasi untuk menghindari kesalahan pendaftaran.


Jika telah memahami segala ketentuan/persyaratan, pelamar dapat melakukan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing instansi.

Selain memuat syarat rekrutmen, pada portal SSCN juga tersedia navigasi Frequently Ask Questions(FAQ) atau pertanyaan umum seputar SSCN yang dapat dipelajari oleh para pelamar untuk mengantisipasi kesulitan yang ditemui saat melakukan pendaftaran.

BKN juga mengingatkan kembali agar pelamar mengakses informasi penerimaan dan pendaftaran CPNS hanya melalui media informasi resmi Pemerintah. Seluruh proses rekrutmen merupakan proses yang dilakukan tanpa dipungut biaya sedikit pun dan berjalan terbuka sehingga setiap orang berkompetisi secara fair.

populerRelated Article