Pemerintah Resmi Batasi Impor Laptop, TV dkk, Ini Alasannya
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian Priyadi Arie Nugroho menyampaikan pembatasan impor ini untuk menciptakan pengembangan industri elektronika di Indonesia agar makin kondusif.
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” jelas Arie pada keterangan tertulis, Selasa (9/4).Terdapat 139 pos tarif yang diatur impornya, dengan 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. 61 pos tarif sisanya hanya diterapkan Laporan Surveyor. Laptop termasuk dalam rangkaian 78 pos tarif tadi.
Pelaku usaha dapat mengimpor Produk Elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian. Untuk memperoleh Persetujuan Impor, dibutuhkan surat pertimbangan teknis sebagai persyaratannya.
Surat pertimbangan teknis tersebut cukup beragam tergantung jenis Importir, namun secara umum beberapa syaratnya adalah membutuhkan pos tarif, uraian barang, jumlah, serta perkiraan nilai barang dalam mata uang USD.
Jika pelaku usaha mendistribusikan barang yang tidak sesuai peruntukannya, terdapat sanksi penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 tahun atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor.
Pada 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setidaknya ada enam vendor yang siap memasok laptop lokal sebanyak 718 ribu unit, dengan TKDN sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Mereka adalah PT Tera Data Indonusa, PT Supertone, PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Acer Manufacturing Indonesia, dan PT Bangga Teknologi Indonesia.
Harapannya angka tersebut dapat berkembang dengan adanya aturan ini. Produsen dalam negeri didorong untuk menangkap peluang kebutuhan produk elektronika hingga makin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.