Pemerintah Siapkan Situs Khusus untuk Cek IMEI Ponsel BM atau Gak
(Ilustrasi. Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)
Uzone.id -- Pembahasan ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia tak bisa lepas dari nomor identitas ponsel International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan situs khusus untuk IMEI.Nomor IMEI sendiri akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemerintah yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Secara sederhana, nomor IMEI bisa menentukan apakah ponsel yang digunakan konsumen itu legal atau ilegal.
Nah, untuk mengecek nomor IMEI masing-masing, Kemenperin tengah menyiapkan situs khusus yang bisa digunakan secara bebas oleh masyarakat.
Baca juga: Ponsel BM Siap Diblokir, Gimana Nasib yang Sudah Pakai Duluan?
“Saat ini laman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek IMEI HP miliknya,” tulis pihak Kemenperin melalui unggahan infografis di akun resmi Instagram @kemenperin_ri.
Jika kalian sebelumnya sudah tahu bahwa Kemenperin telah memiliki laman yang bisa digunakan untuk mengecek nomor IMEI di kemenperin.go.id/imei. Selama ini laman itu dapat dipakai dengan mudah, kita tinggal menyalin nomor IMEI ponsel dan melakukan pengecekan.
Kalau nomor IMEI-nya terdaftar di database Kemenperin, maka hasil yang keluar adalah rincian produk ponsel milik kita seperti brand dan tipe. Namun jika IMEI tidak terdaftar, maka kemungkinan besar itu adalah ponsel ilegal.
Baca juga: Jangan Beli Ponsel di Luar Negeri Setelah 17 Agustus, gaes
Nah, saat Uzone.id membuka laman IMEI tersebut, memang tengah diperbarui.
“Agar kami dapat memberi pelayanan yang terbaik untuk anda, saat ini kami sedang menyiapkan laman khusus untuk keperluan pengecekan status IMEI. Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut akan kami sampaikan kemudian,” begitu tulisan yang muncul di laman IMEI Kemenperin yang lama.
Sejauh ini, regulasi ponsel BM oleh pemerintah dijadwalkan siap terbit pada 17 Agustus 2019. Jika setelah waktu terbit tersebut masih ada konsumen yang membeli ponsel BM, maka dipastikan ponsel itu tidak dapat digunakan sama sekali di Indonesia.