Home
/
Automotive

Pemerintah, TNI-Polri Wajib Pakai Kendaraan Listrik

Pemerintah, TNI-Polri Wajib Pakai Kendaraan Listrik

Wuling Air ev (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Tomy Tresnady13 July 2022
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah sedang membuat kebijakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) agar lingkungan pemerintah dan TNI-Polri nantinya diwajibkan memakai kendaraan listrik.

Proses konversi dari kendaraan mesin konvensional atau internal combustion engine (ICE) rencananya dimulai dari menggantikan kendaraan dinas yang sudah tua atau kendaraan listrik yang dipakai instansi pemerintah dan TNI-Polri mungkin berdasarkan sistem sewa.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Staf Kepresidenan dan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik (Periklindo) Moeldoko, ketika jumpa pers pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin (11/7/2022).

"Saya pikir ini mestinya menjadi momentum untuk membuat lompatan ya. Kalau kita masih main di konvensional terus ya jauh ketinggalan. Ini adalah momentum yang sangat baik bagi mereka yang bisa menangkap situasi," ujar Moeldoko.

Pertanyaannya, kenapa sampai harus lingkungan pemerintah dan TNI-Polri yang diwajibkan menggunakan kendaraan listrik?

BACA JUGA: Wuling Air ev Sudah Bisa Dipesan Lewat Online

Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material BPPT, Prof. Eniya Listiani Dewi, saat berbincang dengan Uzone.id mengatakan bahwa dirinya pernah menggelar rapat di lingkungan pemerintah sebelum masuk Pandemi Covid-19 bahwa harus ada “demand creation” atau menanggung initial market kendaraan listrik dari pemerintah sendiri.

“Awalnya dari rapat itu saya bilang bahwa initial market yang dibentuk oleh pemerintah itu harus ada,” kata Eniya.

Memang ketika di bulan September 2019, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan permah mengatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik segera dimulai di tataran pemerintah, yakni dengan kewajiban, penggunaannya di kantor-kantor pemerintahan yang rencananya sudah bisa dilakukan pada 2021.

Luhut mengucapkan itu atas saran dan masukan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir.

Eniya pun mendukung jika Inpres sudah diterbitkan. Paling tidak, nantinya pemerintah daerah juga tidak boleh membeli kendaraan mesin ICE.

BACA JUGA: Fitur V2L Hyundai Ioniq 5 Sanggup Operasikan 4 Treadmill

“Tapi kenyataannya pembelian kendaraan masih ICE ya, nah itu kalau pakai Inpres lebih bagus, lebih keren itu,” kata dia.

Kemudian, apakah infrastruktur charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang masih minim akan jadi kendala?

Eniya menegaskan, justru kebiasaan orang ngecas kendaraannya bukan di publik area, melainkan di rumah.

“Jadi dia ada di dalam rumah sendiri. Kalau sudah pulang kerja dicolok di rumah, besok paginya sudah full, itu kebiasaan kultur manusia,” kata dia.

Sehingga, sesuai studi bahwa SPKLU di luar tak perlu banyak. Apalagi Indonesia, khususnya Pulau Jawa diuntungkan dengan suplai listrik yang berlebih hingga 50 persen.

Maka dari itu, PLN bisa menjual kelebihan listriknya itu kepada konsumen pemilik kendaraan listrik.

“Jadi jangan bingung sama charging station tidak terlalu ada di berbagai tempat. Tetapi kendaraan listrik itu cocok pulang pergi ke kantor, belanja lalu balik ke rumah. Kalau Jakarta ke Surabaya paling didukung charging station di tol,” ungkapnya.

Berbeda dengan sepeda motor listrik untuk perjalanan Jakarta-Surabaya misalnya, pemerintah cukup sediakan stasiun tukar baterai atau battery swapping station.

Jadi, kata Eniya, untuk sepeda motor listrik jangan melakukan pengecasan, melainkan dengan tukar baterai.
“Kalau di taruh di pom bensin mana pun, ada swap station untuk roda dua, di situ ada charging station (untuk mobil),” ungkapnya.

Pemerintah tengah membuat Inpres yang mewajibkan lingkungan pemerintah dan TNI-Polri menggunakan kendaraan listrik juga mendapat dukungan dari PT Kurnia EVCBU International, salah satu perusahaan yang menjual mobil listrik di Indonesia.

"Wah bagus donk, jadi Perpres No 55 tahun 2019 tentang percepatan kendaraan berbasis batery bisa lebih cepat terealisasi di Indonesia. Dan otomatis negara Indonesia pun akan bebas polusi serta penggunaan bahan bakar minyak akan semakin menurun," kata Angghie, yang menjabat sebagai general manager di PT Kurnia.

Dia juga mengatakan jika Inpres tersebut bisa jadi peluang besar untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kendaaran listrik, termasuk perusahaannya.

populerRelated Article