Pendiri McAfee Bikin Ulah Lagi, Gara-gara Ngemplang Pajak dan Uang Kripto
Uzone.id - Pendiri perusahaan antivirus komputer, John McAfee menjadi buronan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) di Amerika. Pria yang kerap tuai kontroversi itu dituduh telah menuai keuntungan dari cuitan endorse terkait dengan mata uang kripto.
Yang mengejutkan, dilansir Mashable, Selasa, 6 Oktober 2020, belum juga ditangkap, McAfee ternyata sudah mendekam di dalam penjara di Spanyol. Dia sempat berdiam di Spanyol untuk menunggu di ekstradisi karena tuduhan penggelapan pajak.Kasus McAfee ini sama dengan yang pernah dilakuan oleh Steven Seagal dan DJ Khaled. McAfee dituduh membuat kesepakatan di belakang layar untuk mempromosikan token mata uang kripto. Parahnya, dia tak memberikan informasi kepada para followernya terkait dengan kompensasi tersebut.
Dalam cuitannya, McAfee menyebut jika ada mata uang kripto yang disebutnya sebagai 'token yang mampu mengubah dunia'. Cuitannya pernah diposting pada 2017 lalu dan melibatkan token Sether. Sayangnya, belakangan baru ketahuan jika McAfee dijanjikan keuntungan 30 persen dari dana harian yang dikumpulkan melalui Initial Coin Offering (ICO).
Keluhan SEC ini mencakup tujuh aktivitas ICO yang dilakukan sejak November 2017 hingga Januari 2018. Mereka mengklaim jika McAfee telah mendapatkan bagi hasil sampai jutaan dolar untuk keterlibatan dalam promosinya itu. Dari kurun waktu tersebut, McAfee sempat memposting 40 cuitan dan mendapatkan 23 juta bitcoin, ether dan token lainnya sebagai imbalan.
Satu tweet yang disoroti dalam pengaduan tersebut melibatkan video rap, yang dibintangi McAfee sendiri, dengan lirik 'Pilih ICO yang merupakan brankas uang'.
Dalam sebuah cuitannya, McAfee membantah mendapatan imbalan dari promosinya tersebut. Namun SEC yakin jika McAfee setidaknya mendapatkan imbalan bitcoin, ether dan token lainnya senilai USD10 juta.
Diketahui, John McAfee bukan kali ini berulah yang menuai kontroversi. Selain buron SEC, dia juga dicari-cari oleh Divisi Pajak Kementerian Hukum Amerika. Dia dikabarkan mengemplang pajak dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Hukuman itu akan bertambah jika diketahui dia tak bisa mengembalikannya.