Home
/
News

Pengacara Jessica: Sianida di Tubuh Mirna Tak Terbukti

Pengacara Jessica: Sianida di Tubuh Mirna Tak Terbukti
Tempo06 September 2016
Bagikan :
Preview


Sidang lanjutan kematian Wayan Mirna Salihin kemarin berlangsung hingga lewat tengah malam.

Pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat kopi bersianida, Otto Hasibuan, mengatakan keberadaan sianida dalam tubuh korban Mirna tidak terbukti.

Itu artinya, kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dini hari, 6 September 2016, kasus ini sudah bisa dianggap tidak ada.

"Barang bukti BB IV menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan kandungan sianida dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit usai korban meninggal, adalah negatif. Jadi, tidak ada kematian karena sianida dan karena itu otomatis tidak ada perkara. Mau diputar balik juga sama saja," ujar Otto.

BB IV ini sendiri dipaparkan oleh saksi ahli dari pihak terdakwa, pakar patologi forensik berkebangsaan Australia, Beng Beng Ong.

Walaupun barang bukti tersebut diambil oleh tim Puslabfor Mabes Polri, hasil pemeriksaan cairan lambung tersebut tidak pernah dipaparkan di pengadilan.

"BB IV itu hasil dari Puslabfor Mabes Polri. Jadi itu bukti dari polisi, jaksa dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Selama ini kami tidak terlalu menyadari keberadaan barang bukti itu karena sepanjang persidangan hanya dipaparkan kesimpulan saja," kata Otto.

Adapun hasil BB IV, diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia, berasal dari 0,1 ml cairan lambung. Otto menuturkan BB IV itu dianggap tidak perlu oleh penyidik karena volumenya terlalu kecil.

Selama persidangan, yang dipakai adalah data dari Puslabfor Mabes Polri yang diambil tiga sampai lima hari setelah korban meninggal dan jenazahnya sudah diawetkan dengan hasil ditemukan 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna.

"Kalau dari awal kita sudah mengetahui BB IV ini, kasusnya tidak perlu dibawa ke pengadilan," tutur Otto.

Sementara, menurut Beng Beng Ong, barang bukti yang paling bisa mewakili keadaan korban adalah data dari 70 menit pascakematian.

Mengenai perubahan dari tidak ada sianida dalam lambung korban menjadi terdapat kandungan 0,2 miligram per liter setelah dicek tiga sampai lima hari setelah meninggal dan diawetkan, dosen senior Universitas Queensland itu menuturkan dugaan sebabnya.

"Kalau ada sianida, kemungkinan itu berasal dari proses alamiah setelah kematian," ujar Beng Beng Ong.

Sidang lanjutan kematian Wayan Mirna Salihin kemarin, Senin, 5 September 2016 berlangsung hingga lewat tengah malam, Selasa, 6 September 2016. Perdebatan mengenai jalannya sidang yang terhitung lama, sempat mencuat di tengah persidangan.

Sidang sendiri seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB, namun tertunda hingga pukul 15.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang Koesoemah Atmadja 1 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari pantauan Tempo, beberapa penonton yang hadir di ruang sidang nampak tertidur saat sidnag melewati pukul 24.00 WIB.

Pada sidang kemarin, giliran kuasa hukum Jessica yang mendatangkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa Jessica. Pada Agustus lalu, tim dari jaksa penuntut umum telah mendatangkan juga saksi ahli toksikologi. Namun, hasilnya menunjukan Jessica tewas karena sianida.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak Es Kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida, yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.

ANTARA | EGI ADYATAMA

 

Berita Terkait:
populerRelated Article