Home
/
News

Pengadilan Australia Terima Gugatan Petani Rumput Laut Indonesia

Pengadilan Australia Terima Gugatan Petani Rumput Laut Indonesia
Hukumonline04 August 2016
Bagikan :
Preview


Pengadilan Federal Australia di Sydney, menerima gugatan class action para petani rumput laut Indonesia asal Nusa Tenggara Timur yang menuntut keadilan atas petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009.

"Setelah lebih dari tujuh tahun kami berjuang, baru hari ini kami diterima oleh Pengadilan Federal Australia di Sydeny untuk mendaftarkan gugatan secara class action kepada perusahaan pencemar PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara itu," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut NTT, Ferdi Tanoni, di Sydney, Australia, Rabu (3/8) sore.

Pencemaran minyak di Laut Timor yang kemudian mengotori dan menghancurkan areal budidaya rumput laut milik para petani nelayan di pesisir kepulauan Nusa Tenggara Timur itu, akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009.

Langkah gugatan yang dilakukan para petani rumput laut yang diadvokasi Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni ini, karena upaya damai yang dilakukan kedua belah pihak selalu tidak membuahkan hasil, sehingga gugatan secara class action dinilai paling memadai untuk menjawab keluh kesah para petani rumput laut di NTT.

Gugatan secara class action itu diwakili oleh Daniel Sanda, seorang petani rumput laut asal Pulau Rote di wilayah Kabupaten Rote Ndao yang letaknya paling selatan Indonesia, dan berbatasan langsung dengan Benua Australia. (Baca juga: Pemerintah Seharusnya Berterimakasih Kepada Haris Azhar)

Daniel Sanda didampingi Ketua Tim Advokasi dari YPTB Ferdi Tanoni dan Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers, sebuah kantor pengacara tertua dan terbesar di Australia yang didirikan pada 1919 serta Greg Phelps dari Ward Keller, sebuah kantor pengacara terbesar di Australia Utara, saat mendaftar gugatan class action di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.

"Hujan deras disertai angin kencang menimpa Sydney pada saat itu, namun kami tetap melangkah maju menuju Pengadilan Federal Australia untuk mendaftar gugatan tersebut tepat pukul 10.00 waktu setempat atau pukul 07.00 WIB," kata Ferdi Tanoni melukiskan suasana pada saat itu.

Setelah mendaftar gugatan di Pengadilan Federal Australia yang merupakan pertama kali terjadi dalam sejarah hukum Indonesia, dilanjutkan dengan jumpa pers di markas Maurice Blackburn Lawyers di Jalan Elizabeth Sydney yang dihadiri sekitar 30 wartawan dari berbagai media di Australia.

Ben Slade dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kasus Montara ini terpaksa harus diajukan ke pengadilan, karena pertemuannya dengan pihak PTTEP Australasia untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan tidak mencapai kata sepakat.

Sementara, Daniel Sanda selaku penggugat menyampaikan rasa gembira bahwa kasus ini akhirnya bisa dibawa ke Pengadilan Federal Australia dan menceritakan tentang penderitaan yang dialami para petani rumput laut di NTT setelah wilayah perairan budidaya terkontaminasi dengan minyak serta zat beracun lainnya.

"Kami tidak bisa berbuat banyak, karena produksi rumput laut turun drastis. Kami terus berupaya untuk mengembangkan dengan bibit yang baru, namun tetap tidak memberikan hasil yang signifikan," katanya menggambarkan situasi yang dihadapi para petani rumput laut pascapetaka minyak mentah yang dimuntahkan dari kilang Montara.

Greg Phelps dengan tegas menyatakan bahwa PTTEP Australasia telah dengan sengaja menutup mata dan telinga atas penderitaan rakyat NTT dengan harapan agar kasus ini hilang begitu saja dan mereka bebas dari tanggung jawab apa pun.

"Untuk itu hari ini kami yang sudah sejak tahun 2011 secara sukarela mendukung dan membantu Ferdi Tanoni dalam melakukan advokasi guna bisa mengungkap kebenaran ini agar bisa membawa rasa keadilan bagi petani rumput laut di NTT yang menjadi korban pencemaran Montara demi sebuah misi kemanusiaan," ujarnya.

Ferdi Tanoni menambahkan sebagai pihak yang dipercayakan masyarakat NTT, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT serta mendapat dukungan pula dari Pemerintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan advokasi ini, merasa sangat puas karena masyarakat yang menjadi korban petaka Montara yang memiliki keterbatasan, berkesempatan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.  (Baca juga: Yuk, Kenali Risiko Hukum Bermain Pokemon Go)

"Hari ini, suara mereka akhirnya sampai juga di meja Pengadilan Federal Australia. Selama tujuh tahun 18 hari, saya telah bekerja sama dengan mereka dan terus mencoba untuk mengangkat hak dan keadilan terhadap apa yang telah menimpa mereka dan melalui upaya yang sangat keras saya bertemu dengan Greg Phelps yang kemudian bertemu dengan Maurice Blackburn Lawyers dan Harbour Litigation Funder yang bersedia mendanai perkara ini," kata Tanoni.

"Hari ini mencatat dan membuktikan bahwa saudara dan saudari saya para petani rumput laut di NTT yang menderita seperti Daniel Sanda ini mengetahui bahwa mereka tidak sendiria. Suara mereka didengar dan juga hari ini mereka tahu bahwa mereka juga memiliki sekutu yang berdiri bersama mereka untuk menutut hak-hak mereka dan mereka mendapat sebuah kesempatan dari keadilan yang nyata melalui tindakan pada hari yang sangat penting ini," lanjutnya.

"Saya percaya akan keadilan di Australia yang sama besarnya dengan keyakinan saya bahwa kebenaran mungkin bisa ditipu, tetapi kebenaran itu tidak bisa dikalahkan dengan kekuatan apa pun. Karena itu, saya bersepakat dengan tim pengacara untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Federal Australia," demikian Ferdi Tanoni.

 
populerRelated Article