Home
/
News
Penipu Tas Bermerek di Instagram Ditangkap Polisi
Gloria Safira Taylor13 September 2018
Bagikan :
Seorang perempuan bernama Vima alias Bela (39) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan tas bermerek melalui media sosial Instagram.
Bela diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 juta dari penipuan yang dilakukannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Bela menawarkan tas branded merek Chanel melalui akun instagram @bebebags21199 dengan harga yang lebih murah yaitu Rp37,5 juta.
Bela, menurut polisi, sudah dua tahun melakukan aksi penipuan tersebut.
"Tersangka melakukan penipuan selama dua tahun dan sudah ada lima orang korbannya yang kerugiannya berbeda-beda," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9).
Namun saat ditagih oleh pembelinya terkait barang tersebut, dia pun hanya menjanjikan jika barang segera dikirim.
"Ada yang tertarik karena harga miring membeli barang itu, setelah uang ditransfer barang tidak diberikan. (Dijanjikan) Besok, besok, jadi barang enggak pernah dikirim," tuturnya.
Akhirnya, kata Argo, salah satu korban berinisial TAC pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa percakapan antara korban dengan Bela, dua handphone, tiga buku tabungan, dan satu kartu ATM dan satu bundel rekening koran.
Saat ini Bela ditahan di Polda Metro Jaya. Dia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Sponsored
Review
Related Article