Penjelasan Bea Cukai Soal Toko Putra Siregar yang Jual Ponsel Ilegal
(Ilustrasi/Unsplash)
Uzone.id -- Putra Siregar, YouTuber sekaligus pengusaha asal Batam, Riau yang dikenal oleh masyarakat internet berkat toko ponsel PStore tengah disorot lantaran terungkap bahwa produk yang ia jual ternyata ilegal. Seperti apa penjelasan detailnya?Dari penuturan Ricky selaku Humas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, terungkapnya PStore yang menjual barang-barang ilegal berasal dari tugas rutin patroli yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai sendiri serta informasi dari masyarakat.
“Sebagaimana fungsi dan tugas Bea Cukai, kita harus menjalankan community protection untuk masyarakat dan industri dalam negeri, ada juga tugas rutin untuk patroli, penggalian informasi, hingga surveillance,” ungkapnya saat dihubungi Uzone.id, Selasa malam (28/7).
Dia melanjutkan, “selain itu ada juga informasi dari masyarakat bahwa sedang marak transaksi ponsel-ponsel murah. Dari situ tentunya kami telusuri dan tindak lanjuti. Tidak mudah mengungkap ini karena toko dan jaringan dia banyak.”
Baca juga: Toko Ponsel YouTuber Putra Siregar Keciduk Jualan Ponsel Ilegal
Setelah pihak Bea Cukai menggali informasi dan berada di tahap penyidikan, Ricky mengatakan Putra Siregar tidak bisa menunjukan bukti fisik formalitas kepabeanan dari ponsel-ponsel tersebut.
“Kalau barang-barang impor itu harus ada tanda kepabeanannya. Karena yang bersangkutan tidak bisa membuktikan dokumen formalitas kepabeanan tersebut, maka kami tetapkan kalau barang-barang itu ilegal,” kata Ricky.
Proses penyelidikan terhadap Putra Siregar hingga sampai ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan disebut Ricky memakan waktu tahunan, karena ada proses penggalian informasi hingga mengamati tokonya yang banyak.
Dia mencatat, berkas penyidikan lengkap pada tahun 2019, kemudian setelah dirapikan, berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Keciduk Jualan Ilegal, Toko Putra Siregar Masih Bisa Proses Pembelian Ponsel
Sejauh ini, pihak Bea Cukai mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena tetap menunggu inkrah dari pihak Kejaksaan.
Dari informasi pihak Bea Cukai melalui akun Instagram, Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000.
Disebut juga kalau harta kekayaan atau penghasilan tersangka disita di tahap penyidikan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Harta tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.