Penjualan TikTok Perlu Izin dari Pemerintah China
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Uzone.id - China baru saja mengesahkan undang-undang baru yang mengatur tentang ekspor teknologi. Proses akuisisi terhadap perusahaan teknologi China oleh perusahaan asing bisa jadi akan membutuhkan izin pemerintah. Beberapa media mengaitkan hal ini dengan rencana akuisisi TikTok oleh perusahaan Amerika Serikat.Seperti kita ketahui, Microsoft dan Oracle dikabarkan berminat untuk membeli operasional TikTok di sejumlah negara, termasuk Kanada, Selandia Baru, dan Australia.
Pemerintah China menetapkan aturan baru mengenai ekspor teknologi pada Jumat pekan lalu, yang mana di dalamnya tercantum beberapa hal yang dilarang atau dibatasi untuk ekspor.
Baca juga: Kevin Mayer Ungkap Alasan Hengkang dari CEO TikTok
"Jika ByteDance berencana mengekspor teknologi-teknologi terkait, mereka harus melalui prosedur lisensi," kata Cui Fan, profesor perdagangan internasional dari University of International Business and Economics di Beijing kepada Reuters.
ByteDance sendiri mengaku telah mengetahui revisi undang-undang ekspor teknologi tersebut dan mengaku akan mematuhinya saat menghadapi hal-hal yang diatur dalam undang-undang itu.
Reuters memberitakan, Kementerian Perdagangan China menambahkan 23 item ke dalam daftar ekspor yang dibatasi, termasuk teknologi seperti layanan untuk menyebarkan informasi pribadi berdasaran analisis data dan teknlogi antarmuka interaktif berbasis AI.
Baca juga: TikTok Tak Mempan Dirayu Microsoft, Lebih Pilih Perusahaan Ini
Rahasia TikTok sendiri diyakini adalah mesin rekomendasinya yang membuat pengguna terus-menerus menggunakan layanan tersebut. Mesin atau algoritma inilah yang menjadi dasar fitur For You di TikTok, yang merekomendasikan konten-konten yang kemungkinan disukai pengguna.
Pengembangan layanan TikTok di luar negeri juga bergantung pada teknologi yang mereka kembangkan di dalam negeri, termasuk algoritma untuk merekomendasikan konten relevan kepada masing-masing pengguna.