Pensiunan PNS Cabuli 5 Bocah
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) I (67), warga Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga sebagai pelaku pedofilia. Pedofil ini diciduk Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Majalengka karena diduga telah mencabuli 5 anak laki-laki berusia 14 tahunan.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Majalengka bersama barang bukti. Di antaranya, satu potong baju warna hijau dan satu potong celana pendek milik korban. Selain itu, ada pula uang sebanyak Rp 5.000 yang diberikan tersangka kepada korbannya.Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mada Roostanto disertai Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari mejelaskan tersangka diamankan Sabtu 6 Mei 2017 malam. I diciduk setelah mendapat laporan dari masyarakat dan orangtua korban.
Diimingi Rp5.000
Mada menjelaskan, kasus pedofilia itu terungkap dari adanya keluhan AN (14), pada minggu lalu. I meminta AN menunggui rental play station (PS) miliknya. Rental PS ini ada di pinggir rumah I. AN dijanjikan akan mendapat imbalan sebesar Rp 5.000.
AN langsung menerima tawaran tersebut dan datang ke rental PS. Namun, ketika datang ke rental, AN langsung diminta untuk masuk ke kamar tidur tersangka. Kala itu, istri tersangka tidak berada di rumah.
Mendapat perlakuan tersangka yang tidak senonoh, korban langsung menceritakan kejadian itu pada orang tuanya. Orang tua korban langsung tidak terima dan dia segera melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.
“Begitu orang tua AN melapor, ternyata warga memang sudah resah dengan perbuatan tersangka ini. Sebetulnya warga sudah cukup lama mencurigai perbuatan tersangka. Jadi begitu ada yang melapor, warga lainnya segera menanyai anak-anak mereka. Sampai sekarang korbannya cukup banyak,” ungkap Rina, 8 Mei 2017.
Begitu mendapat laporan, kepolisian segera memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi korban. Setelah mendapat cukup data, tersangka akhirnya segera ditangkap dan diamankan.
Rina menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya. Pencabulan itu dilakukan I ketika istrinya tidak berada di rumah. Tersangka sudah menyukai anak laki-laki di bawah umur sejak beberapa tahun yang lalu. Penyimpangan itu dialaminya ketika melihat sejumlah film dan berita yang ditayangkan sejumlah televisi.
Kebetulan, kata Rina, orang yang datang ke rental PS miliknya kebanyakan anak laki-laki di bawah umur. Sehingga hal itu dimanfaatkan I untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Akibat perbuatannya itu, pelaku akan kami jerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014. UU ini tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun kurungan serta denda sebanyak Rp 5 miliar," kata Rina.***