Home
/
Digilife

Penyebab Apple Pay Later Gagal Meluncur di iOS 16

Penyebab Apple Pay Later Gagal Meluncur di iOS 16

Foto: Martin Sanchez/Unsplash

Marsha Bremanda27 September 2022
Bagikan :

Uzone.id – Perilisan Apple Pay Later yang seharusnya bareng dengan iOS 16, terpaksa harus mundur akibat masalah teknis.

Menurut Mark Gurman dari Bloomberg, fitur ini mungkin akan tiba hingga musim semi tahun 2023.

“Saya mendengar ada gangguan teknis dan rekayasa yang cukup signifikan untuk menghadirkan layanan itu yang menyebabkan penundaan peluncuran,” ungkap Gurman seperti Uzone kutip dari Engadget.

Sebelumnya, Apple telah mengumumkan hadirnya layanan Buy Now Pay Later (BNPL) ini di WWDC 2022 dan dari awal rencananya memang akan diluncurkan bersamaan dengan iOS 16.

Baca juga: Apple Pay Terima Bitcoin Jadi Alat Pembayaran

Seperti yang dicatat Gurman, fitur Apple Pay Later ini iOS 16 ini dipercaya akan tiba “dalam pembaruan di masa mendatang.”

Gurman percaya bahwa perbedaan waktu peluncuran ini turut disebabkan oleh fakta bahwa dari Apple sendiri tidak tahu kapan aplikasi Pay Later-nya akan siap dan mungkin tidak akan tiba hingga iOS 16.4 hadir di tahun 2023 mendatang.

Dari laporan sebelumnya, dikatakan bahwa perusahaan telah mengerjakan fitur ini selama lebih dari setahun.

Bahkan, Apple sampai membuat anak perusahaan bernama Apple Financing untuk melakukan pemeriksaan kredit dan persetujuan pelanggan.

Baca juga: Apple Pay Later Diperkenalkan, Fanboy Indonesia Cuma Bisa Gigit Jari

Hal ini dilakukan karena perusahaan melihat bahwa layanan keuangan menjadi bagian penting dari masa depan berlakunya fitur Apple Pay Later ini. Apalagi budaya masyarakat yang konsumtif memicu aplikasi “beli sekarang, bayar nanti” alias paylater semakin menjamur.

Kendati begitu, tetap saja masyarakat Indonesia cuma bisa berharap menanti kedatangan layanan Apple Pay – dan Pay Later.

Hingga saat ini, Apple Pay sendiri belum bisa digunakan para fanboy Indonesia. Memang diperlukan banyak proses hingga aplikasi transaksi ini diizinkan oleh pemerintah, termasuk izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

populerRelated Article