Perempuan 150 Kg Duduki Bocah 9 Tahun Hingga Tewas
Veronica Green Posey, seorang perempuan asal Florida yang yang memiliki bobot tubuh seberat 150 kg didakwa membunuh sepupunya yang masih berusia 9 tahun dengan cara mendudukinya. Dilansir Associated Press (18/10), Posey berasalan dia menduduki sepupunya Dericka Lindsay sebagai bentuk hukuman kedisiplinan untuk Dericka.
Kejadian bermula saat orang tua Dericka, Grace Joan Smith dan James Edmund Smith menelpon Posey yang merupakan keponakannya untuk membantu mendisiplinkan Dericka yang mereka sebut sedang "berada di luar kendali".Sesuai permintaan, Posey mendatangi rumah keluarga Smith untuk membantu mendisiplinkan Dericka. Perempuan gemuk itu awalnya memukul Dericka dengan penggaris dan pipa logam. Menerima pukulan dari Posey, Dericka lari ke kursi berlengan.
Menurut laporan Kantor Sheriff Escambia, Posey lantas menduduki Dericka di kursi tersebut. 10 menit kemudian Dericka mengeluh susah bernafas, namun Posey tetap duduk di atas Dericka. Dua menit kemudian setelah keluhan sulit bernafas itu, Posey bangkit tetapi Dericka sudah tidak bernafas.
Posey menelepon 911 dan memulai CPR pada Dericka namun nyawanya tidak terselamatkan.
Perempuan berusia 64 tahun ini ditangkap dan didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan kekejaman terhadap seorang anak. Orang tua Dericka dikenai hukuman atas tuduhan lalai dalam mengurus anak.
Mike Carroll, sekretaris Departemen Anak dan Keluarga Florida, mengeluarkan sebuah pernyataan yang menyebut kematian anak tersebut "mengerikan". Dia mengatakan agen mereka akan bekerja sama dengan kantor sheriff untuk meminta pertanggungjawaban atas kematian Dericka.
"Karena keluarga memiliki interaksi dengan sistem kesejahteraan anak, tinjauan kualitas menyeluruh akan dilakukan untuk meninjau semua interaksi yang pernah dilakukan keluarga ini dengan sistem kesejahteraan anak," kata Mike Carrol dalam sebuah pernyataan.
Posey dibebaskan pada hari Senin dengan jaminan 125 ribu dolar amerika sekitar Rp 1,689 miliar. Keluarga Smith tetap dipenjara, beserta denda untuk Grace Smith sebesar 75 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1 miliar dan untuk James Smith sebesar 50 ribu doalr AS sekitar Rp 675 juta.