Perhatian! Kendaraan di DKI Jakarta Wajib Uji Emisi Setahun Sekali
Uzone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi semua pemilik kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota, minimal sekali dalam satu tahun. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan polusi udara akibat produksi emisi CO2 yang berlebih dari kendaraan bermotor.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.“Uji emisi menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi pencemaran udara,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam siaran pers pada Jumat (10/11).
“Dengan melihat performa mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam kendaraan bermotor, pengujian ini dilakukan sesuai syarat dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa razia uji emisi tetap diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotornya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta berfokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Hal ini didukung atas kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK)untuk melakukan pelatihan teknisi uji emisi hingga di luar wilayah Jakarta, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek).
“Dari 234 bengkel, terdapat 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji emisi, sehingga masyarakat Botabek dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi,” terang Ani.
“Pemprov DKI juga telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di 45 lokasi dan akan ditambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia lebih dari 3 tahun,” tambahnya.
Sejalan dengan kewajiban uji emisi, pemberlakuan disinsentif tarif parkir akan terus dipeluas. Saat ini telah dilaksanakan di 13 lokasi Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan 38 lokasi Perumda Pasar Jaya.
Tahap berikutnya sebanyak 16 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif. Penerapan ini telah berlaku bagi kendaraan roda dua sejak 1 November 2023 di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat sebagai lokasi pilot project.
“Selain itu, operasi pengawasan rutin pencemaran udara dari sumber tidak bergerak seperti aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara juga terus dilakukan,” pungkasnya.