Home
/
Telco

Perhatian, Pelaku RT/RW Net Ilegal Bakal Didenda Rp1,5 Miliar

Perhatian, Pelaku RT/RW Net Ilegal Bakal Didenda Rp1,5 Miliar

Vina Insyani09 October 2024
Bagikan :

Uzone.id — Fenomena RT/RW Net ilegal terus menjadi ‘musuh’ industri telekomunikasi. Pasalnya, kehadiran mereka dianggap dapat mengancam bisnis yang dilakukan oleh para ISP yang memiliki bisnis FTTH (Fiber to Home). 

RT/RW Net ilegal ini melakukan aktivitas ‘reselling’ atau jual ulang layanan internet tanpa ada izin dari penyedia layanan internet (ISP) yang ada dalam lingkup RT/RW. 

Alhasil, praktik ini menakutkan para pelaku industri, sebab mereka menjual layanan dengan harga paket kecil, harga murah dan keuntungan besar (tanpa masuk ke kantong ISP).

Demi meredam tindakan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun mengambil langkah preventif dan represif.

Bagi pelaku ilegal yang menjual kembali bandwidth internet tanpa izin, Kominfo akan memberikan saksi termasuk dikenakan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar. 

Selain ancaman denda, RT/RW Net tak resmi akan langsung ditindak tegas termasuk pemutusan akses berlanjut ke penyitaan dan tindakan hukum.

Kementerian Kominfo juga melakukan pendekatan preventif dengan cara bersosialisasi secara rutin kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya, tepatnya reseller.

Upaya ini mereka lakukan bersama dengan berbagai pihak termasuk Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII). 

"Jadi kita sosialisasikan ketentuan aturan mainnya bagaimana menjalankan reseller sesuai dengan Permen 13 Tahun 2019, dan juga kita sosialisasikan kepada calon mitranya untuk menjadi reseller ISP," kata Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Selasa (8/10). 

Pihaknya bersama APJII mengajar para reseller untuk mengajukan izin sebagai reseller resmi untuk menjual kembali layanan telekomunikasi melalui perjanjian kerjasama dengan penyedia layanan internet. 

“Minimal paling tidak kita sampaikan tolong di perjanjian kerja sama antara ISP dengan pelanggan minimal mencantumkan bahwa dilarang menjual kembali layanan bandwidth atau akses internet tanpa izin, karena ada ancaman (hukuman) di situ," tambah Dany.

Sosialisasi juga dilakukan pada para penyelenggara internet ISP untuk mengawasi para pelanggan, termasuk mematuhi perizinan tersebut dan tidak menjual kembali bandwidth internet tanpa adanya izin. 

“Kominfo mengundang ISP dan mitra terkait adanya reseller, (kami sosialisasi) terkait bagaimana menjalankan re-selling sesuai dgn UU yang ada. Kami juga sosialisasi kepada calon juga. Selain itu, ISP juga diminta untuk melakukan monitoring pada pelanggan yang terindikasi menggunakan RT/RW Net,” kata Dany.

Kemenkominfo juga telah aktif melakukan monitoring terhadap RT/RW Net ilegal melalui evaluasi dan pemblokiran berupa laporan masyarakat, temuan di lapangan serta laporan dari APJII maupun penyedia layanan internet. 

Pada tahun 2024 sendiri, Kemenkominfo telah berhasil memblokir sekitar 111 pelaku usaha. Dari angka tersebut, 51 di antaranya terbukti melakukan pelanggan dan telah diterbitkan. 

Kemudian, 60 pelaku usaha lainnya tidak terbukti melakukan RT/RW Net ilegal dan telah memiliki izin 'reseller' ISP resmi. Sementara, 60 pelaku usaha legal tersebut tak jadi diblokir.

populerRelated Article