Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Bank BJB Luncurkan Samsat Gendong
PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk (BIJB) atau Bank BJB bersama 23 Bank Pembangunan Daerah (BPD), 4 Bank BUMN, dan 3 Bank Swasta telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, PT Jasa Raharja (Persero) dan 23 Provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi terkait Layanan Samsat Online (e-Samsat) Nasional.
“Nota kesepahaman e-Samsat Nasional yang telah kami tanda tangani hari ini meliputi pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” jelas Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan.Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian turut hadir menyaksikan penandatanganan naskah MoU tersebut. Dalam sambutannya, Kapolri secara khusus memberikan apresiasi kepada Bank BJB, yang menurutnya telah mempelopori inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat melalui produk bernama Samsat Gendong.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Ahmad Irfan selaku Dirut Bank BJB yang telah membantu Polri dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan pajak kendaraan bermotor melalui mengembangkan inovasi Samsat Gendong,” ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dalam sambutannya.
Atas apresiasi dari Kapolri tersebut, Ahmad Irfan menyatakan, inovasi Samsat Gendong itu dapat berjalan dengan baik tidak lepas dari dukungan Polri, dalam hal ini Polda Jabar.
“Bersama Polri, dalam hal ini Polda Jabar kami telah dapat berkerjasama dengan baik mewujudkan Samsat Gendong ini. Juga ada dukungan dan peran aktif dari Pemprov Jabar khususnya Bappeda, jadi kami bersama-sama satu tim melaksanakan Samsat Gendong melakukan jemput bola langsung kepada para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor,” jelas Ahmad Irfan.
Pada bagian lain, Ahmad Irfan mengatakan, keuntungan dari penerapan samsat online nasional ini adalah, akan memberi kemudahan kepada para wajib pajak yang memiliki kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, tapi fisik kendaraannya berada di luar provinsi Jawa Barat.
“Para wajib pajak itu tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya melalui jaringan bank yang sudah ikut kerjasama dalam e-Samsat Nasional. Begitupun sebaliknya, nasabah Bank BJB yang memiliki kendaraan yang tercatat di luar Jawa Barat juga bisa melakukan pembayaran pajaknya melalui channel Bank BJB (atm, sms banking dan BJB net),” jelasnya.
Selama ini Bank BJB sendiri merupakan bank pembangunan daerah yang selalu aktif berinovasi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Inovasi itu ditunjukkan bank dengan kode emiten BJBR ini melalui kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
“Awalnya, kemudahan membayar pajak kendaraan dilakukan Bank BJB melalui Program BJB e-Samsat. Yaitu program pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui jaringan e-Channel (BJB DIGI & BJB ATM) Bank BJB. Kemudian setelah sukses mengembangkan BJB e-Samsat, kami pun kembali mengembangkan terobosan baru untuk mempermudah nasabah membayar pajak melalui T-Samsat,“ jelas Ahmad Irfan.
Tentang BJB T-Samsat ini, Ahmad Irfan lebih lanjut menjelaskan, merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan melalui sistem cicil atau angsuran. Pembayaran ini nantinya di debit secara otomatis dari rekening nasabah Bank BJB.
“Dengan mekanisme pembayaran ini, masyarakat tidak merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Bahkan ada layanan tambahan yang mengingatkan masyarakat agar tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor miliknya,” tegasnya.
Berita Terkait:
- Biayai Infrastruktur Jabar, Ridwan Kamil : Pinjam ke Bank BJB
- DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini
- Empat Strategi Dongkrak Jumlah Penumpang di Bandara Kertajati
- Jangan Anggap Enteng Jika Pajak Kendaraan Anda Mati
- Kasus Menteri Sri Mulyani, Polisi Minta Pejabat Ingat Bayar Pajak