Persyaratan CPNS 2018 Setelah Buat Akun di sscn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2018 di situs https://sscn.bkn.go.id resmi dibuka dan sudah dapat diakses sejak Rabu (26/9) pukul 00.01 WIB dini hari. Sejumlah syarat pendaftaran CPNS harus disiapkan pelamar agar bisa melakukan registrasi.
Pemerintah menyediakan total 238.015 formasi pusat dan daerah. Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara Online dan offline.
Pejabat Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan CPNS sudah bisa mendaftarkan akun terlebih dahulu untuk kemudian bisa diverifikasi oleh BKN.
Menurut Ridwan, sudah ada 92 persen Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang sudah selesai mendaftarkan formasinya lewat situs https://sscn.bkn.go.id yang sudah dapat dicek oleh CPNS.
"Sudah bisa mulai daftar akun. Nanti CPNS tinggal melihat mana kementerian atau lembaga yang sudah on. Sejak awal kalau sudah melihat formasi dan lokasi dan syarat detil persyaratan sudah bisa buat akun, pilih instansi yang sudah tersedia" katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/9).
Setelah membuat akun, CPNS harus menyiapkan beberapa berkas untuk kemudian diunggah dalam bentuk dokumen digital. CPNS harus menyiapkan foto diri memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, pelamar CPNS harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK), transkrip nilai dan pas foto, dan dokumen lainya sesuai dengan ketentuan lembaga yang diterapkan.
Setelah semua dokumen yang diperlukan di instasi pemerintah yang dituju sudah lengkap, CPNS tinggal mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018 untuk kemudian melewati tahap verifikasi dari BKN dan menunggu hasil seleksi yang akan diumumkan di https://sscn.bkn.go.id.
Adapun pelamar CPNS yang melakukan pendafataran secara offline harus menyiapkan berkas Fotokopi KTP, Fotokopi Ijazah terakhir (sarjana) dan transkrip nilai yang telah di legalisir, Surat keterangan akreditasi dari BAN PT (optional), Pas foto (4cm x 6cm) sebanyak 4 lembar, dengan latar belakang merah.
Khusus untuk formasi tamatan SLTA/sederajat dan D-III, berkas yang diperlukan adalah Materai Rp6.000, Fotokopi KTP, Fotokopi Ijazah/STTB, Fotokopi Ijazah SD, Fotocopi Ijazah SMP dan SMA.
Preview |