Pesan Budi Arie untuk Menkominfo Baru: Prioritaskan 3 PR Ini
Uzone.id — Kurang lebih 1 pekan lagi Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2019-2024. Menjelang akhir jabatannya, Budi Arie mengungkap ada tiga isu prioritas yang harus diperhatikan oleh Kementerian Kominfo dan pemerintah di masa yang akan datang, khususnya di periode 2024-2029.
"Berantas judi online, Kecepatan internet, dan Perlindungan Data Pribadi," tegasnya pada Jumat lalu, (11/10).Isu yang pertama adalah judi online. Meski telah dilakukan berbagai cara untuk membasmi judi online, Budi mengungkap bahwa saat ini marak berbagai kasus yang diakibatkan oleh judi online seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga membutuhkan penanganan serius dan konsisten.
Sampai saat ini, Kominfo telah berhasil menutup akses 3,7 juta konten di situs perjudian online per 8 Oktober 2024. Tak hanya itu, Budi juga pamer bahwa tim satgas judi online telah berhasil membuat deposit situs-situs perjudian online juga itu turun hingga lebih dari Rp34 triliun.
“Siapa pun yang akan menjadi Menteri Kominfo ke depan, perjuangan memberantas judi online harus terus dilakukan. Saya berharap pemberantasan judi online tidak boleh berhenti,” pesannya.
PR kedua yang ‘dititipkan’ oleh Budi Arie pada Menkominfo baru adalah soal kecepatan internet untuk mendukung transformasi digital ke depan.
“Jika selama kepemimpinan Presiden Jokowi, kecepatan internet di Indonesia mengalami peningkatan 10 kali lipat. Dari 2,5 Mbps tahun 2014 naik menjadi 25 Mbps tahun 2024. Saya berharap kecepatan internet di masa yang akan datang lebih baik lagi dari sekarang,” harapnya/
Dalam keterangan terpisah, Budi Arie membidik Menteri Kominfo baru bisa mengejar target kecepatan internet 100 Mbps. Peningkatan kecepatan internet ini diperlukan untuk pemanfaatan teknologi yang saat ini semakin banyak digunakan seperti Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, untuk beroperasi dengan maksimal, AI membutuhkan minimal 500 sampai 1 juta Mbps. begitupun dengan autonomous car yang membutuhkan kecepatan hingga 1 juta Mbps.
Perlindungan data pribadi menjadi isu prioritas ketiga yang harus dipenuhi oleh Menkominfo selanjutnya. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tentang Perlindungan Data Pribadi, penanggung jawab keamanan dan perlindungan data pribadi berada di tangan pengelola dan pemroses data pribadi.
“Perlindungan data pribadi tidak terlepas dari keamanan siber dan tengah menjadi perhatian seluruh negara di dunia,” kata Budi Arie.
Saat ini, Budi Arie beserta jajaran Kementerian Kominfo tengah membentuk UU PDP yang nantinya akan menjadi payung untuk melindungi data pribadi di ruang digital, kehadiran UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
Disusun semenjak kurang lebih 2 tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan UU PDP saat ini sudah hampir selesai bahkan sudah hampir mencapai 100 persen dan menunggu untuk disahkan.