Home
/
Startup

Pinjol Ilegal Ditutup, Kominfo Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal

Pinjol Ilegal Ditutup, Kominfo Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal
Tomy Tresnady15 October 2021
Bagikan :
  •  Ilustrasi (Foto: Niu Niu / Unsplash)

Uzone.id - Polisi Republik Indonesia (Polri) gencar melakukan penggerebekan dan menutup pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah menjerat banyak orang dengan hutang dan bunga tinggi.

Seperti yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat, mereka menutup pinjol ilegal yang berkantor di ruko di Jakarta Barat. Di sana, Polisi mengamankan 56 karyawan di divisi marketing dan debt collector.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga meutup pinjol ilegal, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berkantor di ruko di Green Lake City, Tangerang, Banten, pada Kamis (14/10). Polisi mengamankan 32 karyawannya yang bertugas mulai dari tim analis, marketing dan debt collector.

Total, polisi metutup pinjol ilegal di tujuh lokasi di Jakarta pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2021. Pinjol ilegal yang ditutup berada di kawasan Cengkareng (Jakarta Barat) Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara) Penjaringan (Jakarta Utara) Apartemen Taman Anggrek (Jakarta Barat) Laguna Pluit (Jakarta Barat) dan Green Bay Pluit (Jakarta Utara).

BACA JUGA: 9 Fakta Kantor Pinjol di DIY Ditutup, Berawal Korban Depresi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika menjelaskan, karwayan pinjol ilegal ada yang bertugas sebgai desk collection, yakni menagih hutang para korban.

Kemudian, ada yang tugasnya SMS blasting, yakni promosi atau menagih utang.

Kemudian, polisi dari tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama jajaran Polda DIY juga menggerebek dan tutup pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (14/10) malam.

Sebanyak 83 karyawan yang bertugas sebagai debt collector, HRD manajer diamankan. Polisi juga telah menyita 105 unit PC, 105 unit ponsel, dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

BACA JUGA: Harga dan Fitur Canggih Sony TV Bravia XR 8K LED, 4K OLED dan 4K LED

Kominfo Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga tak kalah sigap dengan langkah polri menutup pinjol ilegal. Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan financial technology (fintech) ilegal.

Di acara OJK Virtual Innovation Day 2021, pada Selasa (12/10/2021), Menteri Kominfo Johnnny G Plate mengatakan bahwa sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform.

Adapun 4.873 konten fintech tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Johnny berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaan, Kementerian Kominfo menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat.

BACA JUGA: Ratusan Situs Pemerintah Disusupi Iklan Judi Online

Johnny mencontohkan, Kementerian Kesehatan sebagai PSE Lingkup Publik dalam penyelenggaraan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan untuk mengajukan pendaftaran di Kementerian Kominfo, serta mendedikasikan penggunaan sistem elektronik tersebut untuk pelayanan publik.

“Sebagai PSE aplikasi PeduliLindungi, Kementerian Kesehatan, mitra pengembang, dan BSSN juga perlu mengambil langkah-langkah untuk pelindungan data pribadi dan mencegah terjadinya kebocoran data pribadi,” kata Johnny.

Sedangkan untuk ketentuan penyelenggaraan PSE lingkup privat, Menkominfo menegaskan hal tersebut diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, serta perubahannya yang merupakan terjemahan dari PP 71/2019.

“Selain mewajibkan pendaftaran PSE, PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mewajibkan agar PSE memastikan konten yang dikelola dalam sistem elektroniknya tidak melanggar peraturan perundangan, dan memberikan akses sistem elektronik bagi kepentingan penegakan hukum,” tandasnya.

populerRelated Article