Home
/
Automotive

Plat 'Ashiap' Alphard Milik Atta Ternyata Ada yang Punya

Plat 'Ashiap' Alphard Milik Atta Ternyata Ada yang Punya
Tomy Tresnady15 November 2019
Bagikan :

Atta Halilintar (Facebook)

Uzone.id - Atta Halilintar rupanya tergoda dengan nomor AA 5144 PP, sesuai dengan jargon terkenalnya "Ashiap", untuk dipasang pada mobil Toyota Alphard warna hitam. Di gambar terlihat Atta menunjuk plat nomor cantik itu dengan bangga.

Baca juga: Belum Beres Sama Bebby Fey, Atta Halilintar Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama

Ternyata eh ternyata, plat nomor cantik itu kepunyaan sepeda motor Honda Vario silinder 125 cc warna putih yang dirakit tahun 2013 dan terdaftar di Samsat Wonosobo.

Uzone.id sudah cek langsung pakai aplikasi SAKPOLE e-SAMSAT JATENG, sebuah aplikasi untuk cek plat nomor kendaraan bermotor kawasan Jawa Tengah secera online.

Awalnya, nomor kendaraan palsu itu dibongkar oleh akun Facebook bernama Fatih Alexander Teddy.

Preview
Foto: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG

Soal aturan plat nomor kendaraan ini sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Untuk pasal 280 dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Atta maupun perwakilannya sampai berita ini dibuat belum menanggapi soal plat nomor palsu itu. Pasalnya, Atta juga sedang terlilit kasus dugaan penistaan agama Islam gara-gara video yang diunggah oleh akun YouTube milik Ridwan Swallow.

Video memperlihatkan Atta bersama adik-adiknya seperti sedang melakukan salat berjamaah namun bercanda.

YouTuber yang memiliki lebih dari 10 juta subscriber itu dilaporkan Ustad Ruhimat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) didampingi pengacara sekaligus Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo ke SPKT Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2019) dengan nomor laporan LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit.

Atta Halilintar dan akun YouTube Ridwan Swallow diduga telah melanggar pasal 561 a dan UU ITE pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45 a tentang penistaan agama.

VIDEO 5 Pertimbangan Sebelum Beli Xpander Cross

populerRelated Article