Home
/
Technology

Pokemon Go Hendak Diblokir, Pakar: Pemerintah Mengada-ada!

Pokemon Go Hendak Diblokir, Pakar: Pemerintah Mengada-ada!
Arah18 July 2016
Bagikan :
Preview
|

Pakar keamanan sistem informasi Pratama D Persadha menilai pemblokiran game termasuk Pokemon Go adalah tindakan hukum sehingga harus memiliki landasan hukum.

"Game Pokemon Go sama seperti game lainnya, tidak bisa hanya satu games yang diblokir. Kalau mau diblokir ya blokir semua," katanya di Jakarta, menanggapi rencana Pemerintah yang akan memblokir games Pokemon Go.

Menurut dia, rencana Pemerintah yang akan memblokir game Pokemon Go adalah mengada-ada dan tanpa didukung landasan hukum. Pendiri dan Ketua Lembaga Riset Keamanan Sistem Informasi Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ini menegaskan, tidak ada hal yang membuat games Pokemon Go harus diblokir.

Permainan Pokemon Go, kata dia, tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

"Soal blokir ini, ada landasan hukumnya yakni Permen Kominfo No. 19 tahun 2014. Namun, aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi, dan SARA," ujarnya, seperti dikutip Antara, Minggu (17/7).

Menurut dia, meskipun belum jelas apa alasan Pemerintah ingin memblokir game tersebut, tapi telah membuat cemas para penggunanya. Kekhawatiran lainnya, kata dia, karena adanya celah keamanan di Pokemon Go versi iOS, tapi hal itu sudah ditutup oleh pengembangnya.

Pokemon Go adalah game yang baru dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru. Di luar negara tersebut, Pokemon Go sudah banyak dipakai, terutama lewat android dengan menginstal APK (Android Package Kit) di luar Google Play Store.

File APK sendiri adalah file yang digunakan untuk mengintal aplikasi maupun game di android.
populerRelated Article