Polisi Bakal Tindak Pengendara yang Palsukan Pelat Khusus ZZ
Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus. Jika sebelumnya pelat nomor khusus memiliki akhiran seperti RF dan QH, kini di ubah menjadi ZZ agar tidak terjadi lagi pemalsuan.
Meski demikian ternyata masih banyak yang melakukan pemalsuan pada pelat nomor khusus berkode akhiran ZZ. Padahal proses registrasi pelat nomor jenis ini sudah diperketat dan penerimaannya pun dibatasi oleh polisi.Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang oleh kendaraan dinas saja. Kendaraan yang boleh dipasangkan pun terbatas, dengan minimal jabatan eselon 1 dan eselon 2.
"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," ujar Yusri seperti dikutip dari halaman Humas Polri.
View this post on Instagram
Yusri mengatakan, karena hanya diperuntukkan pada kendaraan dinas, model, dan jenis kendaraan tersebut juga menjadi acuan kepolisian. Menurutnya jika mobil dengan spesifikasi terlalu tinggi atau terlalu mahal tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas.
Sehingga mobil mewah dengan harga miliaran pun menurutnya tidak bisa menggunakan pelat nomor khusus berkode ZZ ini.
"Kalau lihat land cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas," jelasnya.
Yusri pun mengaku jika ditemukan adanya pelanggaran penggunaan pelat nomor khusus berkode ZZ, maka pihaknya akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh.
Dengan demikian pihak kepolisian dapat mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang menggunakan pelat tersebut.
Sebagai tambahan informasi perubahan pelat nomor khusus dari sebelumnya menggunakan kode RF menjadi ZZ sudah dilakukan pihak kepolisian sejak November 2023 lalu.
Kode pelat nomor khusus ini diubah karena dianggap banyak disalahgunakan oleh masyarakat sipil. Perubahan ini juga merupakan arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.