Home
/
Automotive

Polisi Tilang Pemotor yang Mengemudi Sambil Joget di Jakarta Barat

Polisi Tilang Pemotor yang Mengemudi Sambil Joget di Jakarta Barat
Teuku Muhammad Valdy Arief09 March 2018
Bagikan :

Beredar video seorang pengendara motor berjoget di atas kendaraan yang sedang melaju. Kejadian itu tampak berlangsung di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara memastikan pengendara motor yang berjoged itu sudah ditilang. Penilangan dilakukan tak jauh dari lokasi pemotor itu terekam sedang bergoyang di atas motornya.

"Kalau tidak salah (ditilang) di Hayam Wuruk," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3).

Halim menuturkan, pengemudi tersebut ditilang karena dianggap membahayakan pengendara lain. Pengendara motor bernama Sakhiun itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu melanggar lalu lintas di Pasal 311. Bahwa setiap pengemudi kendaraan itu dia harus mengemudikan dengan wajar di Pasal 106. Tapi dia membahayakan diri dan orang lain, dikenakan Pasal 311," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Erick Frendiz menjelaskan, pengemudi tersebut telah enam kali melakukan aksinya. "Tujuannya karena pengin terkenal dan menghibur," ucap Erick.

populerRelated Article